Penjelasan KPU Soal Persiapan Debat Capres Awal Tahun 2019

Senin, 15 Oktober 2018 - 14:53 WIB
Penjelasan KPU Soal Persiapan Debat Capres Awal Tahun 2019
Penjelasan KPU Soal Persiapan Debat Capres Awal Tahun 2019
A A A
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan masa tahapan kampanye pemilu legislatif (Pileg) dan pemilu presiden (Pilpres) 2019 pada 23 September 2018 lalu.

Tahapan kampanye pemilu serentak dimulai dengan kegiatan kampanye damai yang diikuti seluruh kontestan partai politik dan pasangan capres dan cawapres yakni pasangan Jokowi-KH Ma'ruf Amin dan Prabowo Subianto-Sandiaga S Uno.

Dua bulan masa pelaksanaan kampanye tersebut menghadirkan dinamika politik yang berkembang dari kampanye unik sampai kampanye yang mengarah kepada dugaan pelanggaran pemilu. Dinamika tersebut banyak mewarnai kampanye Pilpres.

Ketua KPU Arief Budiman menilai, kampanye dengan waktu yang relatif panjang tersebut telah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilu dan Peraturan KPU (PKPU) tentang pelakasanaan kampanye.

Khusus tahapan Pilpres, pihaknya tengah menyiapkan kegiatan debat pasangan capres-cawapres. Menurut Arief, Debat capres-cawapres akan dilangsungkan selama lima kali.

"(Bulan) Januari kita bikinnya. Januari, Februari, Maret. Nah kemungkinan April dua kali gitu. Tapi yang jelas (acara debat) di tahun 2019 semua nanti," kata Arief saat dihubungi SINDOnews, Senin (15/10/2018).

Arief mengaku lembaganya sudah mempertimbangkan secara matang kenapa debat capres-capres dilaksanakan pada tahun 2019. Menurutnya, jika debat dilaksanakan tahun 2018 ini maka dikhawatirkan masyarakat akan lupa dengan janji dan visi-misi yang disampaikan para paslon karena rentang waktu yang cukup jauh dengan pemungutan suara yang akan dilaksanakan pada 17 April 2019 mendatang.

Mantan Komisioner KPU periode 2012-2017 itu menganggap, aturan teknis yang mengatur tentang debat capres-cawapres tidak dituangkan kembali dalam PKPU. Sebab, regulasi itu sudah masuk dalam PKPU Kampanye seperti berapa kali debat dilaksanakan.

Berkaca dari pemilu 5 tahun lalu, kata Arief, debat menggunakan format seperti dua kali debat capres, dua kali debat cawapres dan satu kali debat paslon capres-cawapres secara bersamaan. Namun format tersebut masih bisa berubah tentu dengan persetujuan dua paslon dan tim pemenangan.

"Misalnya pasangan capres cawapres tiga kali, nah gitu. Biasanya format-format itu yang berubah nanti," ujarnya.

Adapun terkait adanya usulan agar debat capres diganti dengan bahasa Inggris, Arief secara tegas lembaganya telah menolak usulan tersebut. Termasuk, usulan agar durasi debat diperpanjang dan usulan agar debat diganti metodenya seperti seminar.

"Enggak. Biasanya sih durasi 2 jam. 1 kali debat itu biasanya dua jam gitu aja," jelasnya.

Lalu apa saja yang harus disiapkan masing-masing paslon capres-cawapres dan tim pemenangan dalam menghadapi kegiatan debat tersebut. Arief mengaku lembaganya akan merumuskan hal itu bersama Tim pendukung atau Liason Officer (LO) yang ditugaskan tim pemenangan dalam waktu dekat.

Salah satu yang akan dirumuskan bersama adalah mengenai tema debat, baik yang berkaitan dengan ekonomi, politik, pertahanan keamanan, sosial budaya, demokrasi, dan berbagai macam sub tema yang menyangkut hajat hidup masyarakat itu akan diatur berdasarkan penentuan sesi debat capres.

"Sesi kedua apa, pelayanan publik, macam-macam. Nah yang harus dipersiapkan ya kesiapan masing-masing calon terhadap masing-masing tema itu sekitar debat," tandasnya.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5216 seconds (0.1#10.140)