Untung-Rugi Pemisahan Ditjen Pajak dan Bea Cukai dari Kemenkeu Menurut Ekonom

Minggu, 24 Maret 2024 - 12:00 WIB
loading...
Untung-Rugi Pemisahan Ditjen Pajak dan Bea Cukai dari Kemenkeu Menurut Ekonom
Rencana Calon Presiden Prabowo Subianto yang akan memisahkan Ditjen Pajak/DJP dan Bea Cukai dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) jika terpilih menjadi Presiden pada 2024 ini mendapatkan respons dari ekonom. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - RencanaCalon PresidenPrabowo Subiantountuk memisahkan Direktorat Jenderal Pajak ( Ditjen Pajak /DJP) dan Bea Cukai dari Kementerian Keuangan ( Kemenkeu ) mendapatkan respons dari ekonom.Kebijakan memisahkan kedua Direktorat Kementerian Keuangan itu dinilai memiliki dua sisi yang tidak terpisahkan, yakni untung dan rugi.



Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios), Bhima Yudhistira mengatakan, poin positifnya tentu pemisahan Ditjen Pajak-Bea Cukai memberikan dampak terhadap kewenangan yang lebih luas bagi pengambil kebijakan perpajakan dan kebijakan cukai.

"Misalnya mau terapkan pajak karbon, ya langsung bisa dieksekusi. Kemudian mau kejar pajak kekayaan (wealth tax) juga bisa lebih cepat masuk kantong penerimaan negara," ujar Bhima saat dihubungi MNC Portal, Sabtu (23/3/2024).



Selain itu menurutnya koordinasi DJP dan Bea Cukai juga menjadi lebih fleksibel ketika hendak mengambil sebuah keputusan. Seperti halnya bisa langsung berkoordinasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk merumuskan strategi perpajakan dan target pajak.

"Apalagi mau kejar rasio pajak 18-25% di 2045 dan Indonesia mau jadi negara anggota OECD yang rasio pajaknya tinggi butuh lembaga perpajakan yang superpower," sambungnya.

Namun demikian, strategi pemisahan DJP dan Bea Cukai juga tidak luput dari kelemahan, misalnya proses pemisahan waktu yang tidak sebentar dan tentunya membutuhkan anggaran yang tidak sedikit untuk mewujudkannya.

"Ego sektoral di Kemenkeu juga penting dilihat. Ibaratnya kalau DJP-Bea Cukai keluar dari Kemenkeu, maka hilang sebagian wewenang Menteri Keuangan. Padahal soal rancangan APBN dirumuskan bersama dirjen dan lembaga di bawah kendali Menkeu," lanjutnya.

Dihubungi secara terpisah, Direktur Eksekutif Center of Reform on Economics (CORE) Mohammad Faisal menilai, dampak positifnya dari pemisahan DJP dan Bea Cukai juga bisa membuat kinerja kedua institusi tersebut menjadi lebih luas dan lebih fokus untuk menarik pajak ke masyarakat dan pelaku usaha.

"Menurut saya kalau harus dipisahkan, keuntungannya mesti jadi fokus, kantor pajak mengumpulkan pajak dari masyarakat dan pelaku usaha untuk meningkatkan tax ratio, dan kementerian keuangan untuk urusan yang lain," tambah Faisal.

Meski demikian, Faisal justru menilai ada sedikit kekhawatiran apabila penghimpun pajak masyarakat itu diberikan kewenangan yang lebih luas. Khawatir lembaga tersebut justru menjadi tidak kreatif dana menaikan target pajak yang lebih tinggi, misalnya hanya menaikan pajak masyarakat saja.

"Upaya kantor pajak juga jangan seperti berburu di kebun binatang, jangan dengan target yang lebih tinggi itu, lantas jadi tidak kreatif, misalnya malah membebani masyarakat, pelaku usaha, dengan menaikkan PPN. Jadi harus bisa lebih inovasi, mencari objek pajak yang selama ini belum maksimal digali," pungkasnya.
(akr)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3288 seconds (0.1#10.140)