PBNU: Penyederhanaan Tarif Cukai Sengsarakan 6 Juta Petani Tembakau

Minggu, 14 Oktober 2018 - 23:14 WIB
PBNU: Penyederhanaan Tarif Cukai Sengsarakan 6 Juta Petani Tembakau
PBNU: Penyederhanaan Tarif Cukai Sengsarakan 6 Juta Petani Tembakau
A A A
JAKARTA - Terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 146/2017 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau, dinilai merugikan industri kecil dan petani tembakau. Oleh karena itu, Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) meminta pemerintah segera mencabut aturan penyederhanaan struktur cukai hasil tembakau tersebut.

"Jika pemerintah tetap menerapkan peraturan tersebut, maka sedikitnya 6 juta warga NU yang menjadi petani tembakau dan tersebar di berbagai wilayah akan makin menderita," ujar Wakil Ketua PBNU, Maksum Machfoed, dalam keterangan persnya, Minggu (14/10/2018).

Menurut Maksum, naiknya cukai akan memukul kalangan industri rokok. Para petani yang selama ini menjadi pemasok terbesar industri juga akan ikut tertekan pendapatannya dan bagi NU ini jumlahnya lebih dari 6 juta orang.

Merujuk kajian yang selama ini telah dilakukan, kata dia, diperoleh data volume produksi rokok Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan Sigaret Putih Mesin (SPM) menunjukkan potensi peningkatan seiring dengan meningkatnya tarif cukai.

"Namun, perlu disadari bahwa penyederhanaan struktur tarif cukai memperlambat volume industri dan juga memperlambat pendapatan negara atas cukai industri hasil tembakau (IHT)," jelas dia.

Hal berbeda dengan kondisi golongan Sigaret Kretek Tangan (SKT). Maksum menyebutkan, SKT yang identik dengan para pengusaha kecil di bidang industri rokok responsnya negatif terhadap peningkatan tarif cukai. Selain itu, juga menunjukkan penurunan volume produksi yang semakin tajam, seiring dengan semakin sederhananya struktur tarif cukai.

"Jika PMK 146/2017 ini diterapkan, maka dipastikan akan menambah jumlah pengangguran pekerja SKT yang tentu berpotensi menjadi masalah sosial sehingga perlu menjadi perhatian serius pemerintah. Ini sungguh ironis!," tegasnya.
(thm)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6782 seconds (0.1#10.140)