PP Muhammadiyah Minta MK Profesional dan Imparsial dalam Memutus Sengketa Pemilu

Jum'at, 22 Maret 2024 - 19:14 WIB
loading...
PP Muhammadiyah Minta...
Ketua Umum PP Muhammadiyah Haedar Nashir memintan MK profesional dan imparsial dalam memutus sengketa Pemilu 2024. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah meminta Mahkamah Konstitusi (MK) bekerja secara profesional dan imparsial dalam memutus sengketa Pemilu 2024.

Ketua Umum PP Muhammadiyah Haedar Nashir mengucapkan selamat atas terpilihnya para peserta pemilu, baik di tingkat legislatif maupun eksekutif, meski tetap harus menunggu penyelesaian sengketa pemilu di MK. Untuk itu, Haedar menyampaikan PP Muhammadiyah meminta seluruh pihak untuk menghormati para peserta pemilu yang mengajukan gugatan ke MK.

"PP Muhammadiyah menghormati para pihak yang mengajukan gugatan ke MK sebagai solusi konstitusional, damai, dan elegan dengan kesadaran bahwa keputusan MK bersifat final and binding untuk dipatuhi semua pihak," jelas Haedar, Jumat (22/3/2024).

Baca juga: Muhammadiyah Ucapkan Selamat Kepada Wakil Rakyat dan Presiden-Wakil Presiden RI Terpilih

Untuk itu, PP Muhammadiyah meminta kepada MK agar tetap profesional dan imparsial dalam menyelesaikan sengketa Pemilu 2024. Haedar menilai, tahapan sengketa pemilu nanti adalah momentum bagi MK menunjukkan citra positif bagi kepercayaan publik.

"PP Muhammadiyah meminta kepada MK agar bekerja lebih profesional dan imparsial dalam mengadili dan memutus sengketa pemilu. Penyelesaian sengketa pemilu yang adil dan objektif merupakan solusi dan memberikan kepastian politik," kata Haedar.

Haedar menyampaikan PP Muhammadiyah juga meminta kepada masyarakat agar tetap menerima hasil pemilu sebagai konsekuensi logis dari sistem demokrasi yang diterapkan di Indonesia. "Karena itu, dengan berbagai catatan kritis, masyarakat dapat menerima hasil pemilu dengan arif, bijaksana, dan legawa," katanya.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Tak Ada Batasan Anggota...
Tak Ada Batasan Anggota Polri Duduki Jabatan Sipil, Wamenkum Persilakan Gugat ke MK
Desak DPR Segera Bahas...
Desak DPR Segera Bahas Revisi UU Pemilu, Perindo: Libatkan Partai Nonparlemen
Dharma Pongrekun Minta...
Dharma Pongrekun Minta MK Kaji Ulang UU Kesehatan Demi Jaga Kedaulatan Bangsa
Anggota DPR Cindy Monica:...
Anggota DPR Cindy Monica: Putusan MK Perkuat Hak Politik Perempuan
MK: Parpol Melanggar...
MK: Parpol Melanggar Kuota 30 Persen Keterwakilan Perempuan Bakal Didiskualifikasi
Gugatan UU PDP Ditolak...
Gugatan UU PDP Ditolak MK, Negara Wajib Awasi Transfer Data Pribadi
Perkuat Akses Pendidikan,...
Perkuat Akses Pendidikan, UMJ Resmikan Kampus Tulang Bawang Lampung
MK Gelar Wisuda Purnabakti...
MK Gelar Wisuda Purnabakti Anwar Usman, Sambut Dua Hakim Konstitusi Baru
Jemaah Salat Idulfitri...
Jemaah Salat Idulfitri di Muhammadiyah Menteng Membeludak ke Jalan, Polisi Terapkan Rekayasa Lalin
Rekomendasi
SDN di NTT Dibongkar...
SDN di NTT Dibongkar untuk KDMP, Andreas PDIP: Jangan Korbankan Program Lainnya
Hizbullah Puji Aksi...
Hizbullah Puji Aksi Iran dan Houthi Hadapi Israel untuk Bela Rakyat Lebanon
PTUN Serang Tutup Gugatan...
PTUN Serang Tutup Gugatan Yayasan Syarif Hidayatullah, Pengacara: Kepemilikan UIN Jakarta Kian Tegas
Berita Terkini
Luhut: Bansos ke Depan...
Luhut: Bansos ke Depan Tak Lagi Barang, Diberi Cash Transfer Rp5,4 Juta per Orang
Konstruksi Perkara Suap...
Konstruksi Perkara Suap Bupati Muara Enim, KPK: Ada Uang Rp500 Juta untuk Jaga Hubungan Baik
RDP di Komisi II, Dirjen...
RDP di Komisi II, Dirjen Bina Adwil Kemendagri Ungkap 5 Kunci Penataan Lahan Pasuruan
Polemik Voters Munas...
Polemik Voters Munas HIPMI Mengemuka: BPD DOB Pertanyakan Dasar Pengurangan Hak Suara
Geledah Kantor Wika,...
Geledah Kantor Wika, Kortas Tipikor Polri Sita Dokumen hingga Barbuk Elektronik
Ajukan JC di Kasus Korupsi...
Ajukan JC di Kasus Korupsi MBG, Eks Waka BGN Sony Sonjaya Sebut 26 Nama di BAP
Infografis
Trade Misinvoicing dan...
Trade Misinvoicing dan Upaya Penguatan Integritas Perdagangan Indonesia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved