UIN Jakarta Gandeng KPK Telusuri Harta Calon Rektor

Selasa, 02 Oktober 2018 - 17:22 WIB
UIN Jakarta Gandeng KPK Telusuri Harta Calon Rektor
UIN Jakarta Gandeng KPK Telusuri Harta Calon Rektor
A A A
JAKARTA - Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menelusuri harta calon rektor periode 2019-2023.

Ketua Tim Penjaringan Bakal Calon Rektor UIN Syarif Hidayatullah Jakarta 2019-2023, Abdul Hamid mengatakan, universitas telah mengeluarkan pengumuman nomor: B-2829/R.II/HK.00.7/09/2018 tentang Hasil Seleksi Berkas Penjaringan Bakal Calon Rektor UIN Syarif Hidayatullah Jakarta 2019-2023.

‎Ada 11 guru besar yang dinyatakan lulus. Mereka yakni Amsal Bakhtiar, Andi M Faisal Bakti, Jamhari, Masri Mansoer, Amany Burhanuddin Umar Lubis, Sukron Kamil, ‎Zulkifli, Ulfah Fajarini, Abdul Mujib, Murodi, dan Dididin Saepudin.

Hamid mengatakan, melalui pengumuman tersebut juga disampaikan kepada 11 nama bakal calon rektor tersebut agar segera melengkapi 10 dokumen.

Salah satu di antaranya, tutur dia, surat pernyataan telah membuat dan menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Hamid menegaskan, untuk penyampaian LHKPN tersebut maka UIN Syarif Hidayatullah Jakarta menggandeng KPK.

"Kalau LHKPN itu sifatnya membuat surat pernyataan di atas materai bahwa pernah membuat dan melaporkan kekayaan. Jadi biar kita ikut jagalah," ujar Hamid kepada KORAN SINDO, Selasa (2/10/2018).

Wakil Rektor Bidang Administrasi Umum UIN Syarif Hidayatullah Jakarta ini menuturkan, seluruh persyaratan calon rektor termuat secara terang dalam Peraturan Menteri Agama Nomor: 68/2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Rektor dan Ketua pada Perguruan Tinggi Keagamaan yang Diselenggarakan oleh Pemerintah.

Oleh karena itu, Hamid menegaskan Tim Penjaringan Bakal Calon Rektor UIN Syarif Hidayatullah Jakarta 2019-2023 mengakomodir Peraturan Menteri Agama tersebut.

Hamid menuturkan, dari 11 bakal calon yang lulus seleksi berkas, ada satu orang mengundurkan diri, yakni Murodi. "Prof Murodi mundur karena alasan kesehatan," katanya.
Dia menegaskan, Panitia Penjaringan mengimbau 10 bakal calon rektor tersisa agar segera melengkapi seluruh dokumen persyaratan. Kemudian mereka mesti menyerahkan seluruh dokumen tersebut ke Senat UIN Syarif Hidayatullah Jakarta yang diketuai Abuddin Nata.

"Senat Universitas nanti yang memverifikasi. Jadi semua posisi sekarang sudah ada di Pak Abuddin. Memang ada beberapa (bakal calon rektor-red) yang belum lengkap (dokumennya) kata Senat. Masih kita tunggu. Hari Kamis tanggal 4 Oktober ini ada sidang pemberian pertimbangan kualitatif," ucapnya.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, KPK memang menerima permohonan bantuan menerima dan memverifikasi ‎Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHPN) para bakal calon rektor UIN Syarif Hidayatullah Jakarta periode 2019-2023‎.

Berdasarkan data tersebut ada 11 orang guru besar yang maju sebagai bakal calon ‎rektor. Mereka yakni Amsal Bachtiar, Andi M Faisal Bakti, Jamhari, Masri Mansoer, Amany Burhanuddin Umar Lubis, Sukron Kamil, ‎Zulkifli, Ulfah Fajarini, Abdul Mujib, Murodi, dan Didin Saepudin.

Febri menuturkan, dari nama-nama tersebut baru ada lima orang yang menyampaikan LHKPN ke KPK. Mereka, yakni Am‎sal Bachtiar, Andi M Faisal Bakti, Jamhari, Masri Mansoer, dan Sukron Kamil. Amsal dan Andi melaporkan secara manual. Sedangkan Jamhari, Masri, dan Sukron melaporkan secara online melalui e-LHKPN.

"Amsal Bachtir dan Andi M Faisal Bakti‎ sudah lapor dan telah diumumkan. Karena keduanya melaporkan secara manual sebelum ada e-LHKPN, maka bisa dibuka di laman ACCH (Anti CorruptionClearing House). ‎Untuk Jamhari, Masri Mansoer, dan Sukron Kamil sudah lapor secara online di e-LHKPN dan masih dalam tahap proses verifikasi laporan," tutur Febri kepada KORAN SINDO, Selasa (2/10/2018).

Mantan pegawai fungsional pada Direktorat Gratifikasi KPK ini membeberkan, KPK masih tetap menunggu bakal calon rektor yang belum menyampaikan LHKPN ke KPK.KPK mengimbau bagi mereka yang belum agar secepatnya menyampaikan laporan sesuai dengan batas waktu yang ditentukan panitia universitas.
"Kalau belum lapor, silakan segera melapor melalui mekanisme online," tandasnya.
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4093 seconds (0.1#10.140)