Sang Anak Jadi Tersangka Kasus Korupsi, Mantan Bupati Majalengka Angkat Bicara

Senin, 18 Maret 2024 - 21:29 WIB
loading...
Sang Anak Jadi Tersangka Kasus Korupsi, Mantan Bupati Majalengka Angkat Bicara
Mantan Bupati Majalengka Karna Sobahi angkat bicara terkait kasus korupsi yang menyeret anaknya, Irfan Nur Alam yang menjabat Kepala BKPSDM Majalengka. Foto/Istimewa
A A A
MAJALENGKA - Mantan Bupati Majalengka Karna Sobahi angkat bicara terkait kasus korupsi yang menyeret anaknya, Irfan Nur Alam yang menjabat Kepala BKPSDM Majalengka. Karna Sobahi mengaku akan menghormati proses hukum terhadap kasus yang menyeret anaknya tersebut.

Namun, Karna Sobahi mengingatkan semua pihak untuk tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dan tidak ada motif di balik penetapan tersangka anaknya itu.

“Irfan itu anak kandung saya. Sebagai orang tua, tentu memberikan dukungan moril,” katanya dalam keterangan, Senin (18/3/2024).



Karna Sobahi mendoakan anaknya agar tetap sabar dan tabah dalam menghadapi cobaan ini. Sebelumnya, Irfan ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi revitalisasi Pasar Sindang Kasih Cigasong, Majalengka.

Penetapan tersangka Irfan tertuang dalam surat perintah penyidikan yang dikeluarkan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dengan nomor 682/M.2/Fd.2/03/2024 pada tanggal 14 Maret 2024. Selain itu, surat penetapan tersangka (PIDSUS-18) juga dikeluarkan dengan nomor TAP- 28/M.2/Fd.2/03/2024 pada tanggal yang sama.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Nur Sricahyawijaya, menjelaskan bahwa Irfan Nur Alam (INA) ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi terkait penyalahgunaan kekuasaan atau kewenangan secara sistematis dalam proyek bangun guna serah (Build, Operate and Transfer/BOT) Pasar Sindang Kasih, Cigasong, Kabupaten Majalengka.



Nur menyampaikan, pihaknya sudah melayangkan surat panggilan sebagai tersangka kepada yang bersangkutan. Jadwal pemeriksaan Irfan sebagai tersangka akan dilaksanakan pada hari Selasa tepatnya tanggal 19 Maret 2024.

"Sudah dilayangkan surat panggilan untuk pemeriksaan sebagai tersangka,” ujarnya.
(wib)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1196 seconds (0.1#10.140)