KPU Imbau Bencana Tak Jadi Komoditas Politik

Senin, 01 Oktober 2018 - 18:40 WIB
KPU Imbau Bencana Tak Jadi Komoditas Politik
KPU Imbau Bencana Tak Jadi Komoditas Politik
A A A
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan tidak bisa menghentikan tahapan kampanye di wilayah Sulawesi Tengah (Sulteng) yang terkena bencana gempa dan tsunami. Namun, KPU menghimbau agar kampanye di wilayah bencana dilakukan dengan pendekatan kemanusiaan.

Selain itu, KPU juga meminta partai politik (parpol) untuk tidak menjadikan bencana sebagai komoditas politik. Komisioner KPU Wahyu Setiawan mengatakan, dalam aturannya masa kampanye diawali sejak tiga hari setelah penetapan daftar calon tetap (DCT) hingga 13 April 2019.

"Jadi jelas. Itu bunyi undang-undangnya. Jadi kalau kemudian KPU diminta untuk menghentikan kegiatan tahapan kampanye, itu hal yang tidak mungkin. Tetapi, kita juga sama-sama memahami bahwa bencana alam, gempa disertai tsunami itukan bencana alam kan ya, mestinya dilakukan dengan pendekatan kemanusiaan. Sehingga, kita juga mengimbau kepada semua peserta pemilu untuk tidak menjadikan bencana alam di Sulteng, juga di tempat-tempat lainnya sebagai komoditas politik," tuturnya, Senin (1/10/2018).

Pihaknya bisa memahami pendapat sejumlah pihak seperti Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo, mantan Presiden yang juga Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan sejumlah pihak lain yang menginginkan agar kampanye di daerah bencana dihentikan sementara.

"Kami memahami pendapat-pendapat dari Mendagri, Pak SBY dan tokoh-tokoh lain yang intinya adalah pendekatan yang digunakan saat menangani bencana di Sulteng sebaiknya pakai pendekatan kemanusiaan," tuturnya.
(Baca juga: SBY Imbau Kampanye Dihentikan Sementara, PDIP: Apa Korelasinya? )Bagaimana dengan pemberian bantuan kepada korban bencana oleh parpol atau pihak-pihak yang terkait pemilu? Wahyu mengatakan bahwa dalam kampanye itu ada banyak metode. Dan memberi bantuan secara material kepada korban bencana dinilai bukan salah satu jenis dan metode kampanye yang bisa dipandang Bawaslu sebagai bentuk pelanggaran kampanye.

"Tetapi tentu saja KPU tak bisa hentikan tahapan kampanye. Jadi kalau mau berikan bantuan kemanusiaan, sebaiknya juga tidak gunakan embel-embel tertentu. Kemanusiaan ya kemanusiaan aja. Jangan gunakan atribut, simbol atau hal-hal lain terkait dalam Pemilu 2019," tuturnya.
(pur)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4421 seconds (0.1#10.140)