UU Anti-Muslim: Orang Islam Dianggap Orang Pakistan Bukan India

Minggu, 17 Maret 2024 - 18:05 WIB
loading...
UU Anti-Muslim: Orang Islam Dianggap Orang Pakistan Bukan India
Demonstrasi memrotes undang-undang anti-Muslim. Foto/Ilustrasi: Al Jazeera
A A A
Apoorvanand mengatakan tujuan sebenarnya Pemerintah Partai Bharatiya Janata (BJP) mengeluarkan undang-undang Anti-Muslim atau Undang-Undang Amandemen Kewarganegaraan (Citizenship Amendment Act/CAA) adalah untuk tetap fokus pada umat Islam dengan cara yang paling licik dengan memilih tiga negara mayoritas Muslim di mana penganiayaan agama terjadi.

Kolomnis Al Jazeera yang adalah mengajar bahasa Hindi di Universitas Delhi ini menyebut idenya adalah untuk memperkuat prasangka umat Hindu bahwa di mana pun umat Islam menjadi mayoritas, komunitas lain pasti akan menderita.

"Kita dapat membaca yang tersirat dari apa yang sebenarnya ingin dikatakan oleh pemerintah BJP," ujar Apoorvanand dalam artikelnya berjudul "India’s Citizenship Amendment Act is a devious anti-Muslim dog whistle" yang dilansir al Jazeera 15 Maret 2024.



Mereka mengklaim dalam sebuah dokumen yang dikeluarkan untuk menjelaskan tujuan undang-undang tersebut bahwa:

“Karena penganiayaan terhadap kelompok minoritas di tiga negara Muslim tersebut, nama Islam sangat ternoda di seluruh dunia. Namun, Islam, sebagai agama yang damai, tidak pernah mengajarkan atau menganjurkan kebencian/kekerasan/penganiayaan apa pun atas dasar agama . Undang-undang ini, yang menunjukkan belas kasih dan kompensasi atas penganiayaan, melindungi Islam dari noda atas nama penganiayaan.”

Pemerintah mengklaim CAA berupaya menyelamatkan citra Islam yang semakin ternoda akibat penganiayaan terhadap non-Muslim di negara-negara tersebut. "Bahkan jika kita mengabaikan kata-kata yang mengerikan dari teks tersebut, kita dapat melihat bahwa itu hanyalah tindakan bersiul anjing yang keji," ujar Apoorvanand.

Para pengikut BJP seringkali mengejek Islam sebagai agama yang damai dan Muslim sebagai orang yang damai. Namun jika kita melihat teks ini begitu saja, apa yang dilakukan CAA sangat bertentangan dengan klaim ini.

Pernyataan tersebut sebenarnya mengatakan bahwa negara-negara mayoritas Muslim menganiaya kelompok minoritas mereka.

Ada satu hal lagi. Membela CAA, para pemimpin BJP, termasuk Perdana Menteri Narendra Modi sendiri, telah mengatakan bahwa hal ini juga untuk menyelesaikan urusan yang belum selesai mengenai pembagian India pada tahun 1947.



Apa yang mungkin terjadi?

Menurut mereka, pembentukan Pakistan berarti perpindahan penduduk secara menyeluruh. Artinya semua umat Islam harus pindah ke negara yang “dipilih” oleh mereka, Pakistan, dan semua umat Hindu harus pindah ke India.

Oleh karena jutaan umat Islam tetap tinggal di India, apa yang perlu dilakukan adalah menjadikan India sebagai negara yang mengutamakan Hindu dengan menempatkan umat Islam pada posisi yang lebih rendah.

Hal inilah yang dilakukan UU ini secara ideologis. Umat Islam tidak bisa memperoleh kewarganegaraan melalui undang-undang ini, namun umat Hindu bisa.

Undang-undang ini harus dilihat sebagai bagian dari desain ideologis BJP yang telah memberlakukan undang-undang lain yang membatasi kehidupan umat Islam seperti undang-undang kebebasan beragama, undang-undang anti penyembelihan sapi, dan undang-undang anti talak tiga, yang membatasi umat Islam dengan berbagai cara yang tidak akan pernah dimiliki umat Hindu.

Di India, umat Islam bisa berpindah agama, tapi mereka tidak bisa berpindah ke agama Islam. Laki-laki Muslim yang meninggalkan istrinya tanpa proses akan dipenjara, tetapi umat Hindu tidak. Umat Islam tidak bisa menentukan pilihan makanannya, namun tidak ada batasan bagi umat Hindu.

CAA adalah cara lain untuk melegalkan kesenjangan dan diskriminasi agama, terutama terhadap umat Islam.



Umat Islam mempunyai alasan di luar tujuan ideologis atau psikologis untuk takut terhadap UU ini. Menteri Dalam Negeri telah menegaskan bahwa CAA tidak boleh dilihat secara terpisah. Hal ini terlihat seiring dengan dibuatnya Daftar Warga Negara Nasional (NRC).
Halaman :
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2931 seconds (0.1#10.140)