BPJPH Buka Pendaftaran Sertifikat Halal on The Spot Serentak

Minggu, 17 Maret 2024 - 04:04 WIB
loading...
BPJPH Buka Pendaftaran Sertifikat Halal on The Spot Serentak
BPJPH Kementerian Agama (Kemenag) bersama Satgas Layanan Jaminan Produk Halal (JPH) dan stakeholder terkait membuka layanan pendaftaran sertifikasi halal serentak di 405 titik lokasi yang tersebar di 27 provinsi. Foto: Ist
A A A
JAKARTA - Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) bersama Satgas Layanan Jaminan Produk Halal (JPH) dan stakeholder terkait membuka layanan pendaftaran sertifikasi halal serentak di 405 titik lokasi yang tersebar di 27 provinsi.

"Layanan pendaftaran on the spot ini merupakan bagian dari rangkaian sosialisasi Wajib Halal Oktober 2024. Jadi kami bersama Satgas Halal dan stakeholder di daerah bersama-sama mendatangi pelaku usaha di titik-titik lokasi keramaian di mana banyak pelaku usaha khususnya UMKM. Kita bantu melaksanakan sertifikasi halal produknya," ujar Kepala BPJPH Kemenag Muhammad Aqil Irham, belum lama ini.



Layanan sertifikasi halal di lokasi merupakan upaya jemput bola untuk memberikan kemudahan bagi pelaku usaha melakukan pendaftaran sertifikasi halal ataupun sekadar ingin berkonsultasi terkait kewajiban sertifikasi halal.

Menurut dia, kampanye Wajib Halal Oktober 2024 atau WHO-2024 bertujuan mengedukasi pelaku usaha, stakeholder, dan masyarakat bahwa sesuai amanat undang-undang, produk yang masuk, beredar dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal. Penahapan pertamanya akan dimulai Oktober 2024.

Pemberlakuan tahap pertama kewajiban sertifikasi halal tersebut sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2021 diberlakukan bagi tiga kelompok produk. Pertama, produk makanan dan minuman. Kedua, produk bahan baku, bahan tambahan pangan, bahan penolong untuk produk makanan dan minuman. Ketiga, jasa penyembelihan dan hasil sembelihan.

Kegiatan dilaksanakan dengan melibatkan Satgas Layanan Jaminan Produk Halal di seluruh Indonesia, Lembaga Pendamping Proses Produk Halal (LP3H), Kanwil Kemenag dan Kankemenag Kabupaten/Kota, Pemda/Pemkot dan sebagainya. Kegiatan juga melibatkan asosiasi, pasar, mal, pusat perbelanjaan, asosiasi, pelaku usaha, media, dan lain sebagainya.

Adapun titik lokasi kegiatan adalah pusat-pusat perbelanjaan, mal, pasar, sentra kuliner, zona UMKM atau PKL, serta tempat-tempat umum yang menjadi konsentrasi pelaku usaha dan masyarakat umum lainnya.

"Dengan sosialisasi yang masif ini diharapkan para pelaku usaha yang produknya berupa makanan, minuman, jasa penyembelihan dan hasil sembelihan, semuanya segera mengurus sertifikat halal," kata Aqil.

Sebelumnya, pada 5 Maret 2024 BPJPH bersama Satgas Halal dan stakeholder daerah juga menggelar kegiatan sosialisasi Wajib Halal Oktober 2024 pada 170 titik lokasi di 34 provinsi. Rangkaian kampanye serentak ini juga merupakan kelanjutan dari kegiatan kampanye wajib halal di tahun 2023 yang digelar serentak di 1.012 titik di seluruh Indonesia.

Berdasarkan rencana, selama Maret hingga Mei 2024 sosialisasi diteruskan pada setiap pekan di 170 lokasi berbeda di 34 provinsi dan di 3.000 desa. Sehingga, sedikitnya 5.040 titik lokasi sentra pelaku usaha di seluruh Indonesia terjangkau kegiatan sosialisasi Wajib Halal Oktober 2024.
(jon)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1282 seconds (0.1#10.140)