Akhir Cerita Proyek Reklamasi

Kamis, 27 September 2018 - 07:11 WIB
Akhir Cerita Proyek Reklamasi
Akhir Cerita Proyek Reklamasi
A A A
Polemik panjang mengenai proyek pulau reklamasi di Teluk Jakarta akhirnya mencapai titik akhir. Kemarin Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan resmi meng­umumkan pencabutan izin seluruh pulau yang ter­da­pat di kawasan pantai utara Jakarta tersebut.

Pencabutan izin ter­tuang dalam dua keputusan gubernur dan lima surat gubernur yang dibacakan Anies melalui konferensi pers di Balai Kota, Jakarta, ke­marin. Dengan dicabutnya izin, berarti Pemprov DKI telah me­nye­top secara permanen proyek reklamasi yang terdiri atas 13 pulau ter­sebut. Sebelumnya ada 17 pulau yang direncanakan akan dibangun dengan cara menimbun laut.

Tanda-tanda proyek reklamasi ini akan dihentikan oleh Pemprov DKI sebenarnya sudah terlihat sebelumnya. Anies pada Juni 2018 telah menyegel Pulau D berikut 932 bangunan di tempat itu karena per­soalan izin.

Bahkan jika ditarik mundur lebih ke belakang, aroma peng­hentian proyek reklamasi ini sudah tercium tatkala Anies tam­pil sebagai pemenang Pilkada DKI Jakarta. Salah satu janji kam­pa­nye Anies waktu itu adalah menghentikan proyek reklamasi karena dinilai melanggar aturan.

Namun pencabutan izin tidak serta-merta dilakukan. Beberapa saat se­telah resmi dilantik sebagai gubernur Ibu Kota menggantikan Ba­suki Tjahaja Purnama atau Ahok, Anies terlebih dulu me­ner­bit­kan Pergub Nomor 58 Tahun 2018 tentang Pembentukan Orga­ni­sasi dan Tata Kerja Badan Koordinasi dan Pengelolaan Reklamasi (BKP) Pantai Utara Jakarta.

Pergub itu ditetapkan pada 4 Juni 2018. Ba­dan ini bertujuan me­lakukan verifikasi detail terhadap izin prin­sip seluruh pulau yang di­keluarkan pemerintahan sebelumnya. Se­te­lah badan ini bekerja, be­bera­pa waktu diperoleh kesimpulan bah­wa terjadi pelanggaran dalam pe­nerbitan izin terhadap pulau-pulau buatan tersebut.

Dari verifikasi-verifikasi itu pula terbukti bahwa ke­wa­jiban-kewajiban perizinan yang dipersyaratkan tidak dipe­nuhi, contohnya desain, amdal. Sampai proses verifikasi dilakukan izin prinsip dibiarkan vakum oleh pemegang izin. Disebutkan pula kemarin bahwa proyek reklamasi pantai utara Jakarta tidak masuk dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) DKI.

Kewibawaan negara menjadi alasan Anies untuk menghentikan proyek berbiaya tersebut. Dalam pandangannya, negara tidak boleh kendur, apalagi takluk dengan membiarkan pembangunan dila­ku­kan tanpa izin yang benar.

Pertanyaannya sekarang bagaimana na­sib pulau-pulau yang terlanjur jadi termasuk bangunan di atasnya se­telah proyek rek­la­masi disetop? Menjawab pertanyaan tersebut Anies yang juga man­tan menteri pendidikan dan kebudayaan (mendikbud) me­ngatakan bahwa pulau tersebut akan digunakan un­tuk kepen­ting­an masya­ra­kat.

Memang mengenai detail pe­man­faatannya nanti sejauh ini be­lum ada gambaran atau bentuk kon­kret­nya. Bagi pulau yang telanjur ter­bangun sedang dilakukan moni­to­ring mengenai dam­paknya ter­hadap pantai utara.

Pemprov DKI me­nu­rut Anies tetap mendukung pengembangan ekonomi dan pe­la­ku properti. Namun juga se­ka­ligus memastikan pengelolaan tata ruang dan pemanfa­atan­nya, menghargai aspek ling­kungan hidup dan pemberdayaan pesisir.

Lantas apakah akan ada babak selanjutnya dari polemik re­kla­masi ini? Masih perlu dilihat seperti apa langkah yang akan di­la­ku­kan p­­ihak-pihak yang terkait dengan proyek tersebut, terutama ka­langan pengembang selaku investor. Yang pasti Anies mengaku siap menghadapi gugatan.

Namun poin penting dari penghentian permanen proyek re­kla­masi ini adalah sinyal kuat adanya masalah dalam proyek itu. Apalagi sejak awal memang disinyalir ada semacam tindakan yang meng­abaikan hukum.

Dugaan pelanggaran hukum ini kerap disuarakan perwakilan masyarakat ataupun aktivis lingkungan hidup namun se­jauh ini belum ada respons memadai dari aparat hukum, termasuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Apakah penghentian permanen proyek ini akan menjadi pintu masuk bagi KPK untuk melakukan pengusutan, masih perlu ditunggu.
(nag)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.0491 seconds (0.1#10.140)