Bawaslu-KPU-DPR Akan bahas Aturan Penggunaan Pesawat Kepresidenan

Rabu, 26 September 2018 - 18:53 WIB
Bawaslu-KPU-DPR Akan bahas Aturan Penggunaan Pesawat Kepresidenan
Bawaslu-KPU-DPR Akan bahas Aturan Penggunaan Pesawat Kepresidenan
A A A
JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Komisi II DPR berencana membahas aturan mengenai boleh tidaknya calon presiden petahana menggunakan fasilitas pesawat kepresidenan selama masa kampanye.

"Hal tersebut belum diatur secara pasti dalam peraturan perundang-undangan manapun. Ini yang perlu dirumuskan di Komisi II, karena belum ada aturan," ujar Komisioner Bawaslu Rahmat Bagja dalam diskusi di kawasan Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (26/9/2018).

Bagja mengakui hal tersebut menjadi hal yang dilematis bagi capres petahana dalam menggunakan transportasi selama masa kampanye berlangsung. Di satu sisi, capres tidak boleh menggunakan fasilitas negara untuk kegiatan kampanye. (Baca: KPU Perbolehkan Capres Petahana Gunakan Pesawat Kepresidenan)

Di sisi lain, mobilitas capres petahana diatur keamanan dan protokolernya sebagai presiden. "Pada saat bersamaan, saat Pak Jokowi mengunjungi Kalimantan Tengah naik pesawat kepresidenan, hari pertama untuk tugas negara, hari kedua beliau kampanye. Boleh enggak? Alasan jelasnya tidak bisa dipisahkan antara presiden dan petahana, karena alasannya keamanan," tuturnya.

Sebelumnya Komisioner KPU, Wahyu Setiawan menegaskan terkait penggunaan pesawat kepresidenan, pihaknya tetap akan merujuk pada PP yang mengatur tentang standarisasi pengamanan presiden.

"Kalau memang pengamanan presiden standarnya menggunakan pesawat, ya berarti diperbolehkan. Kan tidak mungkin misalnya presiden kampanye naik kijang, aspek keamannya gimana?" kata Wahyu saat ditemui di Hotel Bidakara, Pancoran, Jakarta Selatan, Selasa (25/9/2018).
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3948 seconds (0.1#10.140)