Hoaks dan Destruksi Demokrasi di Tahun Politik

Sabtu, 22 September 2018 - 08:29 WIB
Hoaks dan Destruksi Demokrasi di Tahun Politik
Hoaks dan Destruksi Demokrasi di Tahun Politik
A A A
Dayanto

Pegiat Hukum dan Demokrasi, Tim Asistensi Bawaslu RI

HOAKS umumnya diartikan sebagai kebohongan yang dibuat dengan tujuan jahat. Dalam Oxford English Dictonary, hoaks didefinisikan sebagai malicious deception. Dengan demikian hoaks tidak saja berkaitan dengan informasi yang tidak memiliki dukungan data atau fakta, tetapi juga merupakan “tipuan jahat”.

Jika dicermati, penetrasi informasi hoaks menjadi kian intens dan masif menjelang dan pada saat tahun politik. Sebab pada momen inilah perhatian masyarakat atau publik mulai tersedot pada momentum kontestasi politik baik pilkada maupun pemilu presiden (pilpres), sebab pada momentum inilah terjadi adu informasi sebagai bagian dari adu preferensi demi memastikan atau menjaga elektabilitas.

Gejala kemunculan hoaks dalam skala intens dan masif dimungkinkan oleh setidaknya tiga hal. Pertama, arus demokratisasi, terutama dengan dibukanya pintu demokrasi langsung dalam kontestasi jabatan eksekutif (pilpres dan pilkada) melalui pemilihan umum secara langsung. Kontestasi pilpres dan pilkada merupakan puncak perebutan jabatan publik tingkat nasional maupun lokal bagi seluruh kelompok politik kepentingan (vested interest) sehingga memiliki tarikan kepentingan dan gengsi politik tingkat tinggi bila dibandingkan dengan perebutan jabatan publik lainnya.

Kedua, arus kebebasan informasi. Hal ini merupakan bagian dari keniscayaan demokratisasi yang mensyaratkan adanya kebebasan informasi. Dalam alam kebebasan informasi, sumber-sumber informasi tidak lagi dimonopoli atau dikendalikan secara tunggal dan sentralistis oleh salah satu kekuatan informasi yang umumnya––dalam pemerintahan otoritarian––rezim penguasa. Sebaliknya sumber-sumber informasi dapat muncul dari segala arah dan bersifat plural.

Ketiga, determinasi perkembangan teknologi informasi yang menghasilkan fasilitas informasi digital yang diedarkan melalui arena pertukaran informasi baru seperti media sosial. Perkembangan ini menghadirkan bentuk revolusioner dalam produksi dan pertukaran informasi baik dalam jumlah maupun jangkauan.

Survei Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) pada 2016 menerangkan bahwa dari 132,7 juta pengguna internet Indonesia terdapat 129,2 juta (97,4%) yang mengakses informasi media sosial. Dengan demikian media sosial menjadi arena yang subur dan terbuka bagi beroperasinya informasi hoaks.

Arus demokratisasi meningkatkan tensi kebutuhan politik untuk memproduksi informasi yang memiliki dampak insentif elektoral bagi produsen informasi ataupun target disinsentif elektoral bagi lawan politik. Kebebasan informasi memunculkan pluralitas sumber informasi, sementara kecanggihan teknologi informasi menghasilkan produksi informasi yang tak terbatas dalam jumlah (no limit) maupun jangkauan (no space). Sintesis ini mengonstruksi arena terbuka yang memungkinkan beroperasinya mesin informasi bohong bernama hoaks.

Destruksi
Apabila dicermati, setidaknya terdapat tiga konten yang secara umum diproduksi mesin hoaks. Pertama, konten yang berkaitan dengan manipulasi fakta hasil kinerja pemerintahan berkuasa (status quo), baik dalam bentuk melebih-lebihkan ataupun mereduksi hasil kinerja pemerintahan berkuasa tersebut. Kedua, konten yang berkaitan dengan sentimen suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA). Ketiga, serangan brutal personal terhadap kontestan.

Harus diakui bahwa salah satu postulat dalam demokrasi adalah tersedianya kebebasan informasi melalui pasokan informasi yang bebas dan melimpah sehingga memungkinkan warga negara-pemilih (voter) mendapatkan potret preferensi yang utuh tentang kontestan yang berebut dukungan pemilih. Dalam konteks inilah hoaks menjadi problem serius demokrasi karena memunculkan informasi yang terdistorsi sehingga pada gilirannya menghasilkan distorsi preferensi politik bagi pemilih.

Hoaks menyebabkan kebebasan informasi disesaki dengan berbagai informasi bohong dan manipulatif. Jika politik machiavelistis berkaitan dengan pilihan untuk menghalalkan cara demi mencapai tujuan, hoaks merupakan bentuk “machiaveli informasi” untuk mencapai tujuan-tujuan politik. Mustahil akan lahir demokrasi bermutu jika kebebasan informasi diselenggarakan dengan cara-cara machiavelistis.

Setidaknya terdapat dua ekses destruktif yang dihasilkan oleh konsumsi hoaks dalam kontestasi politik demokratis. Pertama, preferensi politik pemilih yang dibentuk melalui informasi bohong dan manipulatif memungkinkan tindakan politik pemilih digerakkan oleh dasar yang penuh kebohongan dan manipulatif. Kedua, intensifikasi dan masifikasi hoaks dengan konten SARA maupun serangan brutal terhadap person (depersonalisasi) kontestan sehingga memicu kontestasi politik menjadi arena perang sentimen dan caci maki yang mematikan akal sehat bernegara, terlebih jika kubu dukungan politik mulai dari elite sampai ke konstituen telah terbelah dan mengeras menjadi kubu-kubu politik.

Singkatnya hoaks dengan konten SARA dan depersonalisasi kontestan akan menghentikan diskursus rasional dan argumentatif dalam kontestasi politik. Padahal demokrasi membutuhkan diskursus rasional dan argumentatif tentang kemaslahatan publik (bonnum publicum). Melalui diskursus rasional dan argumentatif itulah pemilih menentukan preferensi politiknya atas kontestan yang saling bersaing.

Deliberasi dan Literasi
Kebebasan informasi yang dihasilkan oleh proses demokratisasi saat ini seharusnya dikembangkan sebagai ruang sosio-konstitusional untuk menyemai nilai-nilai dan tradisi demokrasi yang bermartabat. Hal ini hanya dimungkinkan apabila kontestasi demokrasi diisi dengan pasokan informasi bermutu yang melimpah. Kebebasan informasi harus menjadi bagian untuk memperkuat demokrasi bangsa, bukan sebaliknya justru menjadi sumber terjadinya destruksi demokrasi yang mencabik rasa kebangsaan melalui produksi informasi hoaks. Dalam konteks ini diperlukan mental deliberatif dari kontestan politik dan seluruh kelompok politik kepentingannya.

Mental deliberatif berkaitan dengan kepercayaan diri (confidence) para kontestan politik dan seluruh kelompok politik kepentingan untuk memaksimalkan ruang kebebasan informasi sebagai sarana untuk membentuk preferensi politik pemilih berbasis data dan fakta sebagaimana adanya serta menjadi arena utama untuk membangun kritik rasional dan argumentatif yang berlandaskan data dan fakta.

Karena informasi hoaks hanya bisa diproduksi secara intens dan masif melalui fasilitas media sosial, pengguna media sosial (netizen) harus mampu tumbuh sebagai warga net yang berkualitas (good netizenship). Jika demokrasi era konvensional membutuhkan lapisan good citizenship yang melimpah, maka demokrasi di abad informasi dan teknologi juga membutuhkan lapisan good netizenship yang melimpah. Good netizenship hanya mungkin tumbuh jika pengguna media sosial memiliki kemampuan literasi media yang baik, oleh karena itu pendidikan politik dan demokrasi berbasis literasi media menjadi pekerjaan utama dan terus-menerus yang harus dilakukan.
(wib)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4111 seconds (0.1#10.140)