Demokrat Investigasi Artikel Asia Sentinel, Terkait Pilpres?

Senin, 17 September 2018 - 13:05 WIB
Demokrat Investigasi Artikel Asia Sentinel, Terkait Pilpres?
Demokrat Investigasi Artikel Asia Sentinel, Terkait Pilpres?
A A A
JAKARTA - Partai Demokrat gerah terhadap artikel di Asia Sentinel yang mengaitkan kasus Bank Century dengan Susilo Bambang Yudhoyno (SBY).

Tidak tinggal diam, Demokrat melaporkan media berbahasa Inggris yang berbasis di Hong Kong itu ke Dewan Pers. Dalam laporannya, Demokrat menilai Asia Sentinel telah melakukan fitnah terhadap SBY.

Kemunculan artikel itu juga membuat partai berlambang bintang mercy itu penasaran. Langkah investigasi pun akan dilakukan oleh Demokrat. Salah satunya untuk mengetahui apakah pemberitaan ini terkait dengan sikap Demokrat pada Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2019.

"Kami sedang investigasi media ini, perkembangan politik unik ini, dekat jelang pertandingan Demokrat selalu dibeginikan, dekat Prabowo-Sandi," ujar Sekretaris Jenderal Partai Demokrat di Kantor Dewan Pers, Jakarta, Senin (17/9/2018).

(Baca juga: Demokrat Laporkan Asia Sentinel ke Dewan Pers )

Dia mengatakan pengaduan ke Dewan Pers justru menunjukkan Demokrat menjunjung tinggi kebebasan pers yang bertanggung jawab, serta menyadari fungsi pers sebagai salah satu pilar demokrasi.

"Pers yang bertanggung jawab juga harus bisa menunjukkan fakta bukan atas dasar opini semata," ujarnya.

Seperti diketahui, Asia Sentinel menurunkan pemberitaaan yang menyebut Pemerintah SBY telah melakukan sebuah konspirasi kejahatan besar. Pemerintahan SBY disebut telah mencuri uang sebesar USD12 miliar atau sekitar Rp177 triliun dan mencucinya melalui bank-bank internasional.

Artikel itu berbahasa Inggris dengan judul Indonesia’s SBY Government: Vast Criminal Conspiracy.

Media tersebut mengklaim artikel itu berdasarkan analisis forensik, dikompilasi satuan penyidik dan pengacara di Indonesia, London, Thailand, Singapura, Jepang dan negara lain yang diajukan bersama dengan pernyataandi bawah sumpah (afidavit) setebal 80 halaman yang diajukan ke Mahkamah Agung Mauritius. Gugatan itu diajukan oleh Weston International Capital.
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6745 seconds (0.1#10.140)