Hadapi Praperadilan Pengusaha Gula, Bareskrim Polri Siapkan Saksi Ahli

Senin, 17 September 2018 - 01:14 WIB
Hadapi Praperadilan Pengusaha Gula, Bareskrim Polri Siapkan Saksi Ahli
Hadapi Praperadilan Pengusaha Gula, Bareskrim Polri Siapkan Saksi Ahli
A A A
JAKARTA - Bareskrim Polri menyatakan siap menghadapi praperadilan yang diajukan seorang pengusaha gula berinisial GJ terkait statusnya sebagai saksi terlapor. Sidang praperadilan ini rencananya digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/9/2018) ini.

Praperadilan ini diajukan dengan tergugat Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Bareskrim Polri, terkait kasus dugaan penggelapan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Gugatan praperadilan sudah didaftarkan pada (30/8/2018), dengan nomor 102/Pid.pra/2018/PNJktSel.

Kasus itu tercatat dilaporkan pada 2016 lalu di Mabes Polri dengan pelapor Toh Keng Siong dan terlapor GJ. Penyidik Mabes Polri pun telah menaikkan status penyelidikan menjadi penyidikan sejak September 2016.

Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Komisaris Besar Polisi Daniel Silitonga menyatakan, pihaknya sudah siap menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan GJ. Pihaknya sudah menyiapkan saksi ahli untuk dihadirkan pada persidangan praperadilan tersebut.

"Ya, itu biasa saja dalam proses penyidikan kami dipraperadilankan. Kami akan siapkan jawaban dan upaya-upaya," tutur Daniel saat dihubungi wartawan, Minggu (16/9/2018).

Sementara itu, kuasa hukum Toh Keng Siong, Bambang Hartono mengaku heran dengan adanya gugatan praperadilan tersebut. "Kalau sepengetahuan saya dia itu (GJ) baru dipanggil sebagai saksi. Juga IR dari PT MK. Kalau sesuai pasal 77 KUHAP, status saksi belum ada satu tindakan yang mengenakan saksi kecuali kalau sudah jadi tersangka, terjadi kerugian, baru bisa praperadilan," katanya saat dihubungi.

Menurut dia, pengajuan praperadilan itu belum tepat dan tidak sesuai KUHAP. "Akan jadi presenden buruk bahwa saksi bisa mengajukan praperadilan dan menang dengan satu kuasa hukum," tandasnya.

Bambang mengaku belum tahu dasar hukum saksi bisa mengajukan praperdailan terhadap Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), padahal bukan berstatus tersangka. "Praperadilan kan untuk tersangka, ini kok untuk SPDP bisa ajukan?" tuturnya.

Ia menjelaskan, kliennya pernah melaporkan GJ ke Bareskrim atas kasus serupa pada 2004. Kemudian diputuskan dihentikan oleh polisi karena dianggap bukan tindak pidana. "Dulu yang dilaporkan GJ dan istri, tapi sekarang ada dugaan money laundry-nya, bahwa itu (kasus) berbeda dan tidak sama. Pembuktian pun nanti tidak sama, karena kita punya bukti aliran dana dari Toh Keng Siong ke PT MK," jelasnya.

Ia berharap Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berlaku adil dan jujur bahwa saksi tidak bisa mengajukan praperadilan. "Ini harus dipantau, saya minta publik mengawasi satu tindakan hakim, termasuk juga Komisi Yudisial," tuturnya.

Untuk diketahui, dugaan penggelapan dan TPPU ini bermula ketika Toh Keng Siong menginvenstasikan dananya ke PT MK dengan direktur utama yakni GJ. Sejak 1999 hingga 2002, total dana yang diinvestasikan dalam bentuk Time Deposit mencapai ratusan juta dolar AS. Namun dana itu diduga digunakan untuk membeli pabrik gula melalui lelang BPPN dan tidak juga dikembalikan hingga kini.
(thm)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.3596 seconds (0.1#10.140)