Ini Isi Pakta Integritas GNPF Ulama yang Diteken Prabowo-Sandi

Minggu, 16 September 2018 - 20:32 WIB
Ini Isi Pakta Integritas GNPF Ulama yang Diteken Prabowo-Sandi
Ini Isi Pakta Integritas GNPF Ulama yang Diteken Prabowo-Sandi
A A A
JAKARTA - Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) Ulama, Ustadz Yusuf Muhammad Martak menilai kehadiran pakta integritas sangat penting untuk pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.

Karena menurut Yusuf Martak, apabila pakta integritas telah ditandatangani, secara otomatis peserta ijtimak ulama akan memberikan dukungan lada Prabowo-Sandi.

"Tatkala menandatangani pakta integritas berarti ada keseriusan bahwa apabila ia didukung, ia akan menjalankan amanat-amanat di pakta integritas. Karena yang ada di pakta integritas keselamatan keberpihakan dan kelangsungan masyarakat sangat tinggi. Kita tidak punya bargaining lain," jelas Yusuf.

Pakta Integritas yang ditandatangani oleh calon presiden dan wakil presiden, Prabowo Subianto-Sandiaga Salahuddin Uno ini merupakan kesepakatan bersama antara Prabowo-Sandi dengan para ulama dan tokoh nasional.

(Baca juga: Didukung GNPF, Prabowo Teken Pakta Integritas Ijtimak Ulama II)

Berikut isi dari pakta integritas ijtimak GNPF Ulama II

Lampiran Keputusan Ijtima Ulama dan Tokoh Nasional II
Nomor: 02/IJTIMA/GNPF-ULAMA/MUHARRAM/1440 H

Tentang : Pakta Integritas Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden

1. Sanggup melaksanakan Pancasila dan UUD 1945 secara murni dan konsekuen.

2. Siap menjaga dan menjunjung nilai-nilai relijius dan etika yang hidup di tengah masyarakat. Siap menjaga moralitas dan mentalitas masyarakat daei rongrongan gaya hidup serta paham-paham merusak yang bertentangan dengan kesusilaan dan norma-norma yang berlaku lainnya di tengah masyarakat Indonesia.

3. Berpihak pada kepentingan rakyat dalam setiap proses pengambilan kebijakan dengan memperhatikan prinsip representasi, proporsionalitas, keadilan, dan kebersamaan.

4. Memperhatikan kebutuhan dan kepentingan umat beragama, baik umat Islam maupun umat agama-agama lain yang diakui pemerintah Indonesia untuk menjaga persatuan nasional.

5. Sanggup menjaga dan mengelola Ukhuwah Islamiah (Persaudaraan Umat Islam) secara adil untuk menciptakan ketenteraman dan perdamaian di tengah kehidupan masyarakat Indonesia.

6. Menjaga kekayaan alam nasional untuk kepentingan sebesar-bedar kemakmuran rakyat Indonesia.

7. Menjaga keutuhan wilayah NKRI dari ancaman separatisme dan imperialisme.

8. Mendukung perjuangan kemerdekaan Palestina di berbagai panggung diplomatik dunia sesuai dengan semangat dan amanat Pembukaan UUD 1945.

9. Siap menjaga amanat TAP MPRS No. 25/1996 untuk menjaga NKRI dari ancaman komunisme serta paham-paham yang bisa melemahkan bangsa dan negara lainnya.

10. Siap menjaga agama-agama yang diakui Pemerintah Indonesia dari tindakan penodaan, penghinaan, penistaan, serta tindakan-tindakan lain yang bisa memancing munculnya ketersinggungan atau terjadinya konflik melalui tindakan penegakan hukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

11. Siap melanjutkan perjuangan reformasi untuk menegakan hukum secara adil tanpa pandang bulu kepada segenap warga negara.

12. Siap menjamin hak berserikat, berkumpul, dan menyatakan pendapat secara lisan dan tulisan.

13. Siap menjamin kehidupan yang layak bagi setiap warga negara untuk dapat mewujudkan kedaulatanp pangan, ketersediaan sandang dan papan.

14. Siap menyediakan anggaran yang menprioritaskan pendidikan umum dan pendidikan agama secara propirsional.

15. Menyediakan alokasi anggaran yang memadai untuk penyelenggaraan kesehatan rakyat dan menjaga kelayakan pelayanan rumah sakit baik pemerintah maupun swasta.

16. Siap menggunakan hak konstitusional dan atributif yang melekat pada jabatan Presiden untuk melakukan proses rehabilitasi menjamin kepulangan, serta memulihkan hak-hak Habib Rizieq Shihab sebagai warga negara Indonesia, serta memberikan keadilan kepada para ulama, aktivis 411, 212, dan 313 yang pernah/sedang mengalami proses kriminalisasi melalui tuduhan tindakan makar yang pernah disangkakan. Penegakan keadilan juga perlu dilakukan terhadap tokoh-tokoh lain yang mengalami penzaliman.

17. Menghormati posisi ulama dan bersedia untuk mempertimbangkan pendapat para ulama dan pemuka agama lainnya dalam memecahkan masalah yang menyangkut kemaslahatan kehidupan berbangsa dan bernegara.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5733 seconds (0.1#10.140)