Pemberhentian 2.357 PNS Korupsi Paling Lambat Desember

Kamis, 13 September 2018 - 22:20 WIB
Pemberhentian 2.357 PNS Korupsi  Paling Lambat Desember
Pemberhentian 2.357 PNS Korupsi Paling Lambat Desember
A A A
JAKARTA - Pemerintah menargetkan untuk menuntaskan pemberhentian 2.357 pegawai negeri sipil (PNS) yang terlibat korupsi dan berkekuatan hukum tetap pada Desember mendatang. Pimpinan instansi pusat maupun daerah harus segera menindaklanjuti hal ini sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Untuk mempercepat upaya pemberhentian ini, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Syafruddin, dan Kepala Bada Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana menandatangani surat keputusan bersama (SKB).

“Pemberhentian dilaksanakan paling lambat bulan Desember tahun ini,” kata Mendagri Tjahjo Kumolo di Hotel Sahid, Kamis (13/9/2018).

Tjahjo mengatakan, keputusan bersama ini dibuat untuk sinergitas dan koordinasi kementerian/lembaga dalam rangka penegakan hukum. Dia menegasakan bahwa siapapun PNS korupsi dan telah memiliki kekuatan hukum tetap harus diberhentikan dengan tidak hormat

”Ini karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan,” ungkapnya.

Tjahjo mengatakan, di dalam SKB juga disebutkan bagi pejabat pembina kepegawaian (PPK)/kepala daerah dan pejabat yang berwenang atau sekretaris daerah (sekda) yang tidak melaksanakan pemberhentian kepada PNS tersebut akan dijatuhi saksi.

Meski begitu dia yakin bahwa kepala daerah sebagai PPK di instansi daerah akan berkomitmen menjalankan pemberhentian tersebut. “Saya kira dengan SKB ini kita sepakat ya. Saya yakin semua kepala daerah juga akan mematuhi,” tuturnya.

Selain itu juga akan dilakukan peningkatan pemanfaatan sistem informasi kepegawaian untuk mencatat kondisi atau status pegawai di daerah dan di pusat. Salah satunya dengan cara selalu memperbaharui data dan informasi pegawai ke dalam sistem informasi kepegawaian tersebut.

”Lalu perlu dioptimalkan peran aparatur pengawas internal pemerintah (APIP) dalam rangka menegakkan disiplin bagi PNS yang tersangkut tindak pidana korupsi,” ujarnya.

Lebih lanjut Politikus PDI Perjuangan itu mengakui bahwa Kemendagri memiliki sumbangsih atas banyaknya PNS yang tersandung tipikor tapi tidak diberhentikan. Hal ini dikarenakan masih adanya surat edaran lama bernomor 800/4329/SJ tanggal 29 Oktober 2012. Surat edaran itu dinilai menjadi pengganjal pelaksanaan pemecatan PNS itu.

“Dalam surat edaran itu tidak mengharuskan memecat dengan tidak hormat PNS yang sudah dikenakan putusan pengadilan akibat tindak pidana. Oleh karena itu kasus ini memang kesalahan ada di Kemendagri. Oleh karena itu sudah kita cabut dan diganti surat yang mewajibkan pemberhentian tidak hormat bagi PNS korupsi,” paparnya.
(pur)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.1276 seconds (0.1#10.140)