Soal Caleg Eks Koruptor, KPU dan Bawaslu Disarankan Minta Fatwa MA

Selasa, 11 September 2018 - 08:54 WIB
Soal Caleg Eks Koruptor, KPU dan Bawaslu Disarankan Minta Fatwa MA
Soal Caleg Eks Koruptor, KPU dan Bawaslu Disarankan Minta Fatwa MA
A A A
JAKARTA - Direktur Eksekutif Parameter Politik Indonesia, Adi Prayitno menilai, KPU dan Bawaslu harus segera mencari jalan keluar untuk mengatasi calon legislatif (caleg) mantan narapidana kasus korupsi.

Sebab menurut Adi, jika terus menerus larut dalam polemik tersebut dikhawatirkan akan mengganggu proses dan tahapan pemilu.

"Dua lembaga penyelenggara pemilu ini harus menurunkan tensi ego sektoral masing-masing," ujar Adi saat dihubungi SINDOnews, Selasa (11/9/2018).

Adi mengatakan, dalam hal ini KPU dan Bawaslu harus segera meminta fatwa Mahkamah Agung (MA) soal peraturan KPU yang melarang eks kotuptor menjadi caleg.

Menurutnya hal ini dianggap penting dilakukan untuk memberikan tafsir konstitusional yang sah tentang hukum pemilu. "Jangan 'main hakim' karena MA yang berhak menafsirkan polemik peraturan itu," ungkapnya. (Baca: KPU Tidak Gentar Diancam Digugat Mantan Napi Koruptor ke DKPP )

Ia menambahkan, jika polemik ini terus menerus berlangsung maka dikhwatirkan bisa mengurangi gairah masyarakat untuk ikut pemilu. Dampaknya, kata Adi, membuat tingkat partisipasi masyarakat dalam pemilu menjadi turun.

"Ini jelas sangat bahaya bagi demokrasi," kata Pengamat Politik asal UIN Jakarta ini.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8160 seconds (0.1#10.140)