Honorer Guru-Tenaga Medis Dipermudah Jadi PNS

Senin, 10 September 2018 - 09:31 WIB
Honorer Guru-Tenaga Medis Dipermudah Jadi PNS
Honorer Guru-Tenaga Medis Dipermudah Jadi PNS
A A A
JAKARTA - Tenaga honorer di sektor pendidikan dan kesehatan akan dibebaskan dari seleksi kompetensi bidang (SKB) pada penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS) tahun ini.

Kendati demikian untuk mengikuti tes, mereka harus tetap memenuhi sejumlah persyaratan, termasuk seleksi kompetensi dasar. Beberapa persyaratan yang harus tetap dipenuhi adalah pengalaman kerja selama minimal 10 tahun dan terus-menerus menjadi tenaga pendidik dan tenaga kesehatan.

Dalam kategori ini, honorer yang mendapat prioritas ad alah tenaga pendidik eks K2 atau honorer yang bertugas sebagai guru. Adapun tenaga kesehatan eks K2 adalah mereka yang telah bertugas sebagai dokter umum/spesialis, dokter gigi/spesialis, bidan, perawat, perawat gigi, apoteker, asisten apoteker, pranata laboratorium kesehatan, dan teknik elektromedis.

Deputi Bidang Sumber Daya Manusia (SDM) Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) Setiawan Wangsaatmaja mengatakan, honorer K2 yang akan mengikuti seleksi harus terdaftar di dalam database BKN. Berdasarkan databse BKN, dari 438.590 tenaga honorer K2, terdapat 13.347 orang merupakan tenaga pendidik dan kesehatan.

Selain terdaftar di database, calon peserta seleksi juga harus memenuhi syarat usia pelamar, yakni paling tinggi 35 tahun pada tanggal 1 Agus tus 2018. “Calon peserta juga harus masih aktif bekerja secara terus-menerus sampai saat ini. Bagi tenaga pendidik, minimal berijazah S-1 dan untuk tenaga kesehatan, minimal harus berijazah diploma III yang di peroleh sebelum pelaksanaan seleksi tes tenaga honorer pada tang gal 3 November 2013,” ujar Setiawan di Jakarta kemarin.

Seperti diberitakan, tenaga honorer K2 menjadi salah satu formasi khusus yang dibuka pemerintah dalam seleksi CPNS 2018. Selain honorer K2, formasi khusus lainnya antara lain lulusan terbaik (cumlaude), penyandang disabilitas, putra-putri Papua dan Papua Barat, di aspora, olahragawan berprestasi internasional.

Dia menambahkan, mekanisme pendaftaran khusus untuk eks tenaga honorer K2 di lakukan tersendiri di bawah koordinasi Badan Kepegawaian Negara (BKN). Bagi pendaftar dari tenaga honorer yang telah diverifikasi dokumennya wajib mengikuti seleksi kompetisi dasar dan tidak ada SKB. Sebelumnya pemerintah mengumumkan akan membuka lowongan CPNS tahun ini sebanyak 238.015 formasi.

Jumlah tersebut merupakan total untuk instansi pusat maupun daerah. Alokasi kebutuhan pegawai tersebut telah ditetapkan di dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permen PAN-RB) Nomor 36/ 2017 tentang Kriteria Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pelaksanaan Seleksi CPNS Tahun 2018.

Berdasarkan permen tersebut, alokasi kebutuhan instansi pusat mencapai 51.271 formasi dan di daerah sebanyak 186.744 formasi. Alokasi ini diprioritaskan untuk bidang kesehatan, pendidikan, infrastruktur, jabatan fungsional, dan jabatan teknis lain.

Secara terperinci, alokasi CPNS berdasarkan jabatan inti dari pelamar umum sebanyak 24.817 formasi, guru madrasah Kementerian Agama yang bertugas di kabupaten/kota sebanyak 12.000 formasi, serta dosen Kemenristek Dikti dan Kementerian Agama sebanyak 14.454 formasi.

Adapun peruntukan instansi pemerintah daerah terdiri atas guru kelas dan mata pelajaran sebanyak 88.000 formasi, guru agama sebanyak 8.000 formasi, tenaga kesehatan sebanyak 60.315 formasi. Tenaga kesehatan ini meliputi dokter umum, dokter spesialis, dokter gigi, dan tenaga medis/paramedis. Terakhir tenaga teknis yang diisi dari pelamar umum dialokasikan sebanyak 30.429 formasi.

Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) selaku ketua pelaksana seleksi nasional CPNS Bima Haria Wibisana mengatakan, database K2 yang diperoleh pada 2014 sudah dikunci. Dari data tersebut akan disisir jumlah tenaga kesehatan dan pendidikan yang memenuhi syarat.

“Jadi tidak ada tambahan sama sekali. Lalu kita akan sisir berapa yang memenuhi syarat untuk menjadi PNS. Misalnya dia bekerja sebagai perawat bidan atau dokter, usia di bawah 35 tahun, kalau guruya dia harus mengajar. Banyak yang mengaku tenaga pendidikan, tapi pesuruh sekolah itu tidak termasuk,” jelasnya.

Bima mengatakan saat mendaftar, sistem untuk tenaga honorer langsung mengakses database. Sistem tersebut akan langsung dapat menyeleksi mana yang me menuhi syarat dan tidak.

“Kalau datanya ada dalam databese, usia di bawah 35 tahun dan sesuai kebutuhannya maka akan ikut. Jika usia di atas 35 tahun, formasinya bukan guru ataupun tenaga kesehatan, atau instansi tidak mengusulkan itu akan tertolak,” tuturnya.

Lebih lanjut Bima mengatakan dalam pendaftaran ini dipersyaratkan adanya nomor peserta yang dimiliki para honorer pada seleksi 2014 lalu. Dalam hal ini, menurut dia, akan banyak peserta yang lupa nomor tersebut karena seleksi itu sudah lama. “Itu kita akan coba agar mereka melihat kembali nomor pesertanya dengan membawa data identitas diri,” sebutnya.

Harus Sesuai Latar Belakang Pendidikan

Pakar administrasi publik Universitas Indonesia (UI) Lina Miftahul Jannah mengatakan, tidak jadi masalah adanya pembebasan seleksi kompetensi bidang (SKB). Akan tetapi dia mengingatkan agar hal-hal substantif dalam seleksi CPNS tidak boleh dikurangi.

“Kita boleh mengurangi, tapi tidak boleh yang substantif. Kita boleh mengurangi SKB, tapi kalau tidak sesuai jangan dipaksakan,” paparnya.

Salah satu hal dasar yang tidak boleh dikurangi adalah syarat dasar. Salah satunya adalah syarat latar belakang pendidikan harus sesuai dengan jabatannya. “Pengalaman saya kajian di Jawa Timur karena di sana lulusannya dari agama, maka mata pelajaran X dari agama. Apakah ini cocok?” ujarnya.

Dia mengingatkan syarat dasar harus dipastikan agar ke depan tidak menjadi masalah. Selain itu Lina mengingatkan agar jangan sampai seleksi dilakukan secara asalasalan.

“Kalau mau mengajar SMA tidak boleh lulusan SMA. Jadi syarat dasar adalah bahwa honorer harus memiliki pendidikan yang tepat sesuai dengan syarat jabatan,” sebutnya.

Lebih lanjut dia juga mengatakan bahwa apabila pengalaman bekerja dapat menjadi pengganti SKB, hal itu harus dibuktikan. Menurutnya, perlu pernyataan bahwa yang bersangkutan bekerja dengan baik.

“Artinya ada orang yang bisa membuat pernyataan atau meyakinkan bahwa yang bersangkutan berkompeten di bidangnya. Bisa saja 10 tahun mengajar, tapi cara mengajarnya tidak tepat,” paparnya.

Mengenai seleksi kompetisi dasar, menurut dia, hal itu sudah seharusnya tetap dilakukan karena untuk menilai tenaga honorer tersebut dapat berpikir logis. Sebelumnya, mengenai kuota CPNS tenaga pendidik atau guru, Ketua Umum Ikatan Guru Indonesia (IGI) Muhammad Ramli Rahim mengatakan, formasi yang ditetapkan pemerintah masih jauh dari kebutuhan.

Pasalnya jumlah guru dan dosen yang pensiun pada 2018-2019 saja jumlahnya mencapai 114.217 orang. Jika melihat total ketersediaan CPNS guru yang hanya 122.000-an formasi, jum lahnya hanya cukup untuk menggantikan guru PNS yang pensiun pada periode itu. Padahal, menurut dia, kebutuhan guru di Indonesia saat ini mencapai 1 juta orang.

“Jadi angka 122.000-an (formasi CPNS guru dan dosen) itu terlalu kecil. Itu masih kurang,’’ kata Ramli di Ja karta, Jumat (7/9). Ramli menuturkan, pemerintah seharusnya tidak perlu membuka penerimaan tenaga administrasi yang dinilainya tidak mendesak. Sejumlah provinsi, menurut dia, sudah berteriak kekurangan guru PNS.

Namun, karena pengangkatan guru PNS menjadi kewenangan pemerintah pusat, daerah hanya bisa pasrah karena tidak bisa berbuat apa-apa. ‘’Mestinya tidak perlu ada penerimaan tenaga administrasi dulu. Prioritaskan guru dan tenaga kesehatan,’’ jelasnya.
(don)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9461 seconds (0.1#10.140)