KPK : Praktik Korupsi DPRD Malang karena Lemahnya Integritas

Rabu, 05 September 2018 - 16:51 WIB
KPK : Praktik Korupsi DPRD Malang karena Lemahnya Integritas
KPK : Praktik Korupsi DPRD Malang karena Lemahnya Integritas
A A A
JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Saut Situmorang melihat inti permasalahan dari kasus korupsi massal anggota DPRD Kota Malang adalah lemahnya integritas mereka.

"Jadi kalo Anda tanya, persoalannya integritas, mau sistemnya kayak apa pun, pengawasannya kayak apa pun, KPK nungguin kayak apa pun, ya akan bisa terjadi karena ini persoalan integritas," kata Saut dalam keterangan tertulisnya, Jakarta, Rabu (5/9/2018).

Saut menjelaskan, untuk mengantisipasi korupsi semacam itu terjadi lagi, masyarakat juga harus tahu dan paham bagaimana eksekutif dan legislatif akan menentukan anggaran.

"Dalam proses itu, kalo integritasnya terganggu kemudian lari ke hal- hal yang conflict of interestnya yang menonjol. Kalo conflict of interestnya yang menonjol kan bukan saja karena sistem. Sistemnya kan sudah ada semua. Mulai e-budgeting, e-planning dan sebagainya," jelasnya.
(Baca juga: 41 Anggota DPRD Malang Tersangka, Perindo: Ini Mimpi Buruk Demokrasi )Saut juga menyebut, korupsi berjamaah yang terjadi di DPRD kota Malang bisa saja terjadi di daerah manapun. Dan juga modus yang yang di gunakan hampir sama.

"Oleh sebab itu ke depan ini seperti apa rekomendasi kita untuk kemudian menjaga mereka. Jangan lupa ada orang - orang berintegritas juga di daerah - daerah, yang kemudian sama - sama dengan KPK, mulai dari planningnya sampai pengeluarannya ke belakang itu berintegritas," tuturnya.
(Baca juga: Kasus Korupsi DPRD Malang Tamparan Keras bagi Pemerintah )Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mentersangkakan dan menahan 22 orang anggota DPRD Kota Malang Periode 2014-2019, terkait kasus suap pembahasan RAPBD Perubahan tahun anggaran 2015.

Ke-22 orang tersebut diduga telah menerima fee masing-masing sebesar Rp12,5 juta-Rp50 juta terkait pembahasan APBD-Perubahan 2015 dari Wali Kota Malang periode 2013-2018 Mochammad Anton.

Penetapan tersangka tersebut merupakan pengembangan dari kasus sebelumnya, di mana KPK telah menetapkan Wali Kota Malang Mochammad Anton, Ketua DPRD Malang M. Arief Wicaksono, Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Pengawasan Pembangunan Pemkot Malang Jarot Edy Sulistyo serta 18 anggota DPRD Kota Malang lainnya.
(pur)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.8258 seconds (0.1#10.140)