KPK Pelajari Kasus Roy Suryo Belum Kembalikan Aset Kemenpora

Rabu, 05 September 2018 - 13:53 WIB
KPK Pelajari Kasus Roy Suryo Belum Kembalikan Aset Kemenpora
KPK Pelajari Kasus Roy Suryo Belum Kembalikan Aset Kemenpora
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo segera mengembalikan aset Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora). Namun, hal itu jika memang Roy Suryo belum mengembalikan sejumlah barang milik negara (BMN) aset Kemenpora itu.

"Jadi, daripada berkepanjangan, sebaiknya dikembalikan dan kemudian dibuat detail-detailnya mana yang sebenarnya belum didaftar, mana yang sudah," ujar Wakil Ketua KPK Saut Situmorang di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (5/9/2018).

Sebab, kata dia, barang milik negara harus ada inventarisasinya. "Jangan-jangan juga belum didaftar," ujarnya.

Adapun mengenai ada tidaknya unsur tindak pidana korupsi jika Roy Suryo tidak mengembalikan aset Kemenpora itu, Saut mengatakan bahwa KPK bakal mempelajari terlebih dahulu. "Kita harus pelajari dulu," katanya.

Karena, lanjut dia, ada tujuh bentuk tindak pidana korupsi, di antaranya penyelewengan jabatan, gratifikasi, dan pemerasan. "Bentuk yang mana kita harus pelajari pelan-pelan," ujarnya.

Diketahui, sebelumnya beredar surat dengan kop Kemenpora yang ditujukan kepada Roy Suryo tertanggal 3 Mei 2018. Kemenpora dalam surat itu meminta Roy Suryo mengembalikan 3.226 unit barang milik negara.
(pur)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5993 seconds (0.1#10.140)