Ombudsman Minta Pejabat Publik Tidak Beri Dukungan Pada Capres-Cawapres

Kamis, 30 Agustus 2018 - 19:35 WIB
Ombudsman Minta Pejabat Publik Tidak Beri Dukungan Pada Capres-Cawapres
Ombudsman Minta Pejabat Publik Tidak Beri Dukungan Pada Capres-Cawapres
A A A
JAKARTA - Ombudsman RI meminta agar penyelenggara negara atau pejabat publik seperti menteri dan kepala daerah agar tidak memberikan dukungan kepada capres dan cawapres pada Pilpres 2019 mendatang.

Menurut Anggota Ombudsman RI Laode Ida, hal tersebut dapat berpotensi pada rusaknya birokrasi yang ada di Indonesia. Dirinya menegaskan, hal itu dapat menimbulkan tebang pilih layanan pemerintaahan kepada masyarakat.

"Diskriminasi dalam pemberian pelayanan publik kepada masyarakat akibat terganggunya netralitas dan tatanan birokrasi, serta penyimpangan asas umum pemerintahan," ujar Laode di Kantor Ombudsman, Jakarta, Kamis (30/8/2018).

Selain tebang pilih layanan kepada masyarakat, lanjut Laode, dukungan kepada paslon oleh pejabat publik ataupun kepala daerah dapat berpotensi pada pelanggaran administrasi yang dilakukan oleh penyelenggara negara.

"Terdapat pernyataan sejumlah pimpinan kementerian/lembaga negara/kepala daerah terkait dengan dukungan kepada calon presiden dan wakil presiden. Hal ini patut dicermati karena berpotensi mengakibatkan terjadinya maladministrasi," jelasnya.

Anggota Ombudsman lainnya, Ahmad Alamsyah menambahkan, Ombudsman tidak hanya melihat dari sisi hukum positif, namun dalam konteks ini pihaknya perlu mengingatkan kembali pentingnya penyelenggara negara dan pemerintah berpegang pada etika bernegara.

"Tidak menggunakan kewenangan untuk menggerakkan, memaksakan, dan/atau memengaruhi ASN untuk mendukung salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden," tuturnya.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6151 seconds (0.1#10.140)