KPU-Bawaslu Beda Pendapat soal Diskualifikasi 2 Caleg Eks Koruptor

Selasa, 28 Agustus 2018 - 02:26 WIB
KPU-Bawaslu Beda Pendapat soal Diskualifikasi 2 Caleg Eks Koruptor
KPU-Bawaslu Beda Pendapat soal Diskualifikasi 2 Caleg Eks Koruptor
A A A
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) masih berselisih paham mengenai calon legislatif (caleg) eks napi korupsi. Pasca Panwaslu dan Bawaslu di tiga daerah mengembalikan status tiga caleg yang telah dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) oleh KPU daerah (KPUD) setempat.

“Itulah yang dalam pandangan KPU, kita sulit memahami itu. Kenapa kami sulit? KPU dalam bekerja itu kan pedoman kerjanya peraturan KPU. Lah kasus di tiga daerah dalam pandangan kami, KPU daerah itu sudah melaksanakan tugas dng baik sesuai peraturan KPU (PKPU Pencalonan Legislatif). Jadi di tiga daerah itu KPU-nya sudah melaksanakan pekerjaan sebagaimana mestinya,” ujar Komisioner KPU Wahyu Setiawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (27/8/2018).

Wahyu menjelaskan, atas putusan Panwaslu dan Bawaslu tersebut, KPU sudah bersurat kepada Bawaslu untuk melakukan koreksi terhadap putusan Panwaslu Aceh, Panwaslu Tana Toraja dan Bawaslu Sulawesi Utara karena, berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), Bawaslu berhak melakukan koreksi terhadap putusan Panwaslu atau Bawaslu di bawahnya jika putusannya tidak tepat.

“Tapi sayangnya Bawaslu RI sudah kirim kembali surat ke kita. Yang minta KPU tetap melaksanakan itu. Ini dilematis bagi KPU. Kalau kami melaksanakan putusan, artinya kami melanggar peraturan kami sendiri. Sebab dalam PKPU, mantan napi korupsi itu tidak boleh jadi caleg ataupun anggota DPD. KPU tetap berpedoman terhadap PKPU,” jelasnya.

Karena itu, Wahyu menegaskan bahwa tiga caleg tersebut akan tetap dalam status TMS karena PKPU Pencalonan Legislatif itu masih sah dan berlaku. Jadi, sudah semestinya bahwa semua pihak sepakat terhadap PKPU tersebut termasuk Bawaslu. Dan jika ada yang keberatan terhadap PKPU dipersilakan mengajukan uji materi ke Mahkamah Agung (MA).

“Berdasarkan UU yang berwenang untuk membatalkan peraturan KPU adalah MA. Bukan Bawaslu. Makanya kami menyampaikan ini sewenang-wenang Bawaslu. Karena Bawaslu dalam tanda kutip telah membatalkan Peraturan KPU. Membatalkan dalam pengertian tidak mengakui keberlakuannya loh ya,” terangnya.

Menurut Wahyu, KPU khawatir kasus ini akan menjadi preseden buruk terhadap tahapan pencalonan legislatif karena, caleg lain mungkin alan melakukan hal serupa karena sudah ada contohnya. KPU juga mempertanyakan Bawaslu yang hanya mempermasalahkan bakal caleg mantan napi korupsi, sementara KPU juga men-TMS-kan bacaleg eks napi kejahatan seksual dan juga pengedar narkoba.

“Kenapa yang mantan napi kejahatan anak dan bandar narkoba, ini kan tidak ada di undang-undang, tapi ini tidak dipersoalkan. Ada apa ini,” tukasnya.

Sebelumnya diberitakan, pada tahapan pendaftaran bacaleg ada tiga mantan napi korupsi yakni di Aceh, Tana Toraja dan Sulawesi Utara yang dinyatakan TMS oleh KPUD setempat. Kemudian, ketiganya mengajukan sengketa pendaftaran ke Panwaslu dan Bawaslu setempat dan hasilnya menyatakan bahwa ketiga bacaleg tersebut memenuhi syarat (MS) sehingga menganulir putusan KPUD.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8308 seconds (0.1#10.140)