Umumkan Sendiri Status Tersangkanya, Idrus Marham Dinilai Offside

Sabtu, 25 Agustus 2018 - 17:51 WIB
Umumkan Sendiri Status Tersangkanya, Idrus Marham Dinilai Offside
Umumkan Sendiri Status Tersangkanya, Idrus Marham Dinilai Offside
A A A
JAKARTA - Ahli Hukum Pidana dari Universitas Tarumanegara, Hery Firmansyah menilai apa yang dilakukan oleh Idrus Marham bisa dibilang merupakan tindakan offside. Dimana baru pertama kali terjadi seorang tersangka menyampaikan lebih dahulu mengenai status hukumnya.

Idrus Marham mengaku dirinya sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan suap pembangunan PLTU Riau-1 lebih dahulu sebelum lembaga antirasuah itu memberikan pernyataan ke publik.

"Ketika Pak Idrus menyampaikan bahwa beliau sudah ditetapkan tersangka itu kan sebenarnya offside. Ini baru terjadi, belum ditetapkan tapi sudah menyampaikan, siap-siap," ujar Hery dalam diskusi bertajuk "Dinamika Golkar Pasca Pergantian Mensos" di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (25/8/2018).

Hery melihat, mantan Sekjen Partai Golkar itu sudah belajar dari pengalaman sahabatnya Setya Novanto yang mana terlilit kasus korupsi pengadaan e-KTP. Idrus dianggap tidak ingin mengikuti jejak Setnov yang mendapat pandangan negatif dari publik karena bertendensi melawan upaya hukum saat itu.

"Belajar dari kasus Novanto kemarin ketika ada resistensi publik yang luar biasa, ini yang harus kita apresiasi," tuturnya.

Diketahui, Idrus Marham sendiri sudah tiga kali diperiksa KPK terkait korupsi yang menjerat Wakil Ketua Komisi VII DPR, Eni Maulani Saragih dan bos Blackgold Natural Resources Limited Johanes Budisutrisno Kotjo ini. Tercatat, Idrus diperiksa lembaga antirasuah pada 19 Juli, 26 Juli, dan 15 Agustus 2018 lalu.

Idrus Marham seusai mendatangi Istana Kepresidenan dan mengucapkan dirinya sudah mundur dari jabatan Mensos, karena ingin fokus menghadapi kasusnya di KPK. Politikus Partai Golkar itu mengaku sudah menerima surat penetapan dirinya sebagai tersangka dari KPK, kemarin.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8941 seconds (0.1#10.140)