Hari Ini, Zumi Zola Hadapi Sidang Perdana Terkait 2 Kasus Korupsinya

Kamis, 23 Agustus 2018 - 06:34 WIB
Hari Ini, Zumi Zola Hadapi Sidang Perdana Terkait 2 Kasus Korupsinya
Hari Ini, Zumi Zola Hadapi Sidang Perdana Terkait 2 Kasus Korupsinya
A A A
JAKARTA - Hari ini, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menggelar sidang perdana untuk Gubernur non-aktif Jambi, Zumi Zola (ZZ). Mantan Bupati Jabung Timur tersebut akan menjalani sidang perdananya untuk dua kasus korupsi sekaligus.

Sidang perdana terhadap Zumi Zola, yakni pembacaan dakwaan terkait kasus suap dan gratifikasinya. Dakwaan suap dan gratifikasi Zumi Zola akan digabung menjadi satu. "Iya. Sidang pertama ZZ‎ dengan agenda pembacaan dakwaan," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Kamis (23/8/2018).

Disisi lain, kuasa hukum Zumi Zola, Muhamad Farizi menyatakan kliennya sudah siap untuk menghadapi sidang perdananya. Kata Farizi, Zumi Zola tidak mempersiapkan apapun untuk mendengarkan pembacaan dakwaan oleh tim jaksa penuntut‎ pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Acaranya pembacaan dakwaan oleh Jaksa. Terdakwa tidak harus menyiapkan apapun. Hanya perlu datang dan dengar," singkat Farizi saat dihubungi secara terpisah.

Sidang perdana Zumi Zola sendiri akan dipimpin langsung oleh Ketua Majelis Hakim Yanto dengan didampingi empat anggotanya yakni, Frang‎ky Tambuwun, Syaifuddin Zuhri, Anwar, dan Titi Sansiwi.

Rencananya, sidang akan digelar pukul 09.00 WIB dengan nomor perkara‎ 72/Pid.Sus/TPK/2018 atas nama Zumi Zola Zulkifli.

Zumi Zola sendiri tersandung dua kasus korupsi sekaligus. Pertama, Zumi terjerat kasus dugaan suap pengesahan RAPBD Jambi tahun anggaran 2017 dan 2018. Zumi diduga mengetahui dan menyetujui pemberian suap yang disebut uang ketok palu kepada sejumalh anggota DPRD.

Kemudian, pada kasus keduanya, Zumi tersandung kasus dugaan penerimaan gratifikasi terkait pengerjaan proyek-proyek‎ pada Dinas PUPR Jambi tahun anggaran 2014-2017. Dalam perkara gratifikasi ini, Zumi ditetapkan bersama dengan Plt Kadis PUPR Jambi, Arfan.
(pur)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4747 seconds (0.1#10.140)