2 Pemutilasi Mahasiswa UMY Divonis Hukuman Mati

Kamis, 29 Februari 2024 - 17:26 WIB
loading...
2 Pemutilasi Mahasiswa UMY Divonis Hukuman Mati
Dua terdakwa kasus mutilasi mahasiswa UMY, Redho Tri Agustian (20), yaitu Waliyin (29) dan Ridduan (38), dijatuhi hukuman pidana mati oleh hakim PN Sleman. Foto/Gunanto Farhan/iNewsTV
A A A
SLEMAN - Dua terdakwa kasus mutilasi mahasiswa Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), Redho Tri Agustian (20), yaitu Waliyin (29) dan Ridduan (38), dijatuhi hukuman pidana mati oleh Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sleman. Vonis tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Cahyono dalam sidang yang digelar pada Kamis (29/02/2024).

Dalam pembacaan vonis, Hakim Cahyono menyatakan bahwa kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah atas tindak pidana pembunuhan berencana. Berdasarkan fakta persidangan, keduanya telah memenuhi seluruh unsur tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana yang diatur dalam Pasal 340 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

"Hakim menjatuhkan pidana mati terhadap terdakwa Waliyin dan terdakwa Ridduan," ucapnya.

Majelis hakim menegaskan bahwa perbuatan keduanya telah meresahkan masyarakat dan meninggalkan duka yang mendalam bagi keluarga korban. Hal ini menjadi faktor yang memberatkan hukuman bagi kedua terdakwa.



Selama persidangan, majelis hakim menolak nota pembelaan dari terdakwa dan menjatuhkan vonis sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut hukuman mati bagi keduanya.

Sebagai informasi, kedua terdakwa telah melakukan kekerasan fisik terhadap korban di kamar kos milik Waliyin di daerah Krapyak, Triharjo, Sleman pada Selasa (11/07/2023) lalu. Korban yang lemas tak berdaya kemudian di eksekusi secara bergantian menggunakan senjata tajam.

Kedua terdakwa melakukan mutilasi terhadap tubuh korban dengan maksud menghilangkan jejak. Usai dimutilasi, potongan tubuh korban lalu dibuang di beberapa tempat di Sleman.

Kedua terdakwa kemudian didakwa melanggar Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP subsider Pasal 338 KUHP Jo Pasal 351 Ayat (1) ke-1 KUHP. Subsider 351 ayat 3 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Adapun, terungkapnya kasus ini bermula dari peristiwa penemuan sejumlah potongan tubuh manusia yang diduga sebagai korban pembunuhan. Berdasarkan temuan tersebut, Polda DIY kemudian melakukan penyelidikan.

Hasilnya, polisi berhasil menangkap dua pria berinisial W dan RD yang diduga sebagai aktor di balik peristiwa ini. Keduanya diringkus di Bogor, Jawa Barat, Sabtu (15/07/2023) malam.

Hasil penyidikan mengungkap antara korban dan kedua pelaku sudah saling mengenal sekitar 3-4 bulan lamanya setelah berkenalan di sebuah grup Facebook yang mempunyai aktivitas tak wajar. Polisi mengatakan korban dan pelaku sempat melakukan aktivitas tak wajar hingga menyebabkan mahasiswa UMY itu meregang nyawa.
(hri)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1862 seconds (0.1#10.140)