Kasus Korupsi Timah, Pakar: Penelitian Ahli Bisa Jadi Dasar Kerugian Perekonomian

Senin, 26 Februari 2024 - 18:49 WIB
loading...
Kasus Korupsi Timah, Pakar: Penelitian Ahli Bisa Jadi Dasar Kerugian Perekonomian
Kejagung yang memasukan kerusakan lingkungan sebagai kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi tambang timah di PT Timah. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pakar hukum pidana Universitas Indonesia (UI) Eva Achjani Zulfa, menjelaskan, kerugian perekonomian negara bisa dimasukan sebagai kerugian negara, jika didasarkan pada penelitian ahli. Namun seringkali hakim tidak menjadikan keterangan ahli sebagai pertimbangannya.

Hal ini disampaikan Eva menanggapi langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) yang memasukan kerusakan lingkungan sebagai kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi tambang timah di PT Timah. Kasus ini menjadi korupsi dengan kerugian negara terbesar sepanjang sejarah hukum di Indonesia yang mencapai Rp271 triliun.

Kerugian negara ini menjadi besar karena Kejagung memasukkan kerusakan lingkungan sebagai bagian kerugian negara. Sekalipun dalam kasus korupsi serupa, Mahkamah Agung (MA) menolak memasukkan kerusakan lingkungan sebagai kerugian negara.



“Hingga saat ini kita belum sepaham tentang makna unsur kerugian perekonomian negara. Berbeda dengan kerugian keuangan negara yang mudah dibuktikan dengan audit investigasi oleh BPK,” kata Eva, Senin (26/2/2024).

Bila kerugian perekonomian negara dianggap sebagai kerugian yang masif dan memiliki dampak yang lebih luas daripada kerugian keuangan negara, menurut Eva, maka kerusakan lingkungan jangka panjang dapat saja dihitung sebagai kerugian perekonomian negara.



“Sepanjang hal itu dapat dibuktikan dengan alat bukti yang dapat menjadi rujukan hakim seperti scientific evidence misalnya hasil penelitian seorang ahli,” jelas pengajar pascasarjana UI tersebut.

Sayangnya, lanjut Eva, pendapat ahli selalu dinilai sebagai alat bukti yang sifatnya bebas di mana hakim tidak terikat dengan alat bukti tersebut. “Dalam pasal 188 KUHAP bahwa sumber petunjuk berasal dari saksi, surat dan keterangan terdakwa,” kata Eva.

Pendapat ahli tidak masuk didalamnya. Akibatnya, kata Eva, seringkali pandangan ini kemudian menjadikan pendapat ahli tidak menjadi pertimbangan hakim dalam memutus perkara.

Sebelumnya, Kejagung kembali mencatatkan rekor penanganan kasus korupsi jumbo dengan kerugian negara di atas puluhan triliun. Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) merilis penghitungan kerugian perekonomian negara setotal Rp271 triliun dalam pengusutan korupsi eksplorasi dan penambagan timah ilegal di lokasi izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk di Bangka Belitung. Sebelas tersangka, termasuk dua penyelanggara sudah dijebloskan ke sel tahanan dalam pengusutan perkara ini.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kuntadi menerangkan, angka kerugian perekonomian negara sebesar Rp271 triliun tersebut, merupakan nilai kerugian dari dampak kerusakan lingkungan dan ekologi yang dimunculkan akibat korupsi penambangan timah sepanjang 2015-2023.
(cip)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1609 seconds (0.1#10.140)