KPK Sita Aset Andhi Pramono di Batam, Berupa Tanah hingga 14 Unit Ruko

Senin, 26 Februari 2024 - 16:07 WIB
loading...
KPK Sita Aset Andhi Pramono di Batam, Berupa Tanah hingga 14 Unit Ruko
KPK menyita aset bernilai ekonomis milik mantan Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono (AP) yang keseluruhannya berlokasi di Batam, Kepulauan Riau. Foto/MPI
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita aset bernilai ekonomis milik mantan Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono (AP) yang keseluruhannya berlokasi di Batam, Kepulauan Riau. Penyitaan aset yang dipimpin oleh Kasatgas Pengelola Barang Bukti KPK Ahmad Budi Ariyanto, berupa tanah, bangunan, dan 14 ruko di Batam.

Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri menyampaikan eksekusi penyitaan dilakukan pada Kamis 22 Februari 2024. Ia mengatakan penyitaan dilakukan guna menjadi alat bukti di persidangan sebagai hasil kejahatan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

"Aset-aset yang disita ini nanti segera dibawa ke persidangan untuk dibuktikan dugaan dari hasil kejahatan korupsi dan TPPU sehingga dapat dirampas dalam rangka aset recovery," ujar Ali dalam keterangannya, Senin (26/2/2024).

Berikut aset Andhi Pramono yang disita KPK:

1. Satu bidang tanah beserta bangunan dengan luas 840 meter persegi yang berlokasi di Kompleks Grand Summit at Southlinks, Kelurahan Tiban Indah, Kecamatan Sekupang, Kota Batam;

2. Satu bidang tanah beserta bangunan yang berlokasi di Perumahan Center View Blok A Nomor 32 Kota Batam;

3. Satu bidang tanah seluas 1.674 M2 yang berlokasi di Kelurahan Batu Besar Kecamatan Nongsa, Kota Batam;

4. 14 unit ruko yang berlokasi di Tanjung Pinang.

Sebelumnya diberitakan, mantan Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono (AP) dijerat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU.

Dalam kasus ini, Andhi diduga menerima gratifikasi Rp28 miliar dari para importir saat masih menjabat di Ditjen Bea Cukai. Uang tersebut didapat dari menjadi broker atau perantara para importir.

Uang gratifikasi Rp28 miliar itu dikumpulkan dari hasil gratifikasi selama 10 tahun sejak 2012 hingga 2022. Andhi diduga mengumpulkan uang tersebut lewat orang kepercayaannya yang merupakan para pengusaha ekspor impor.



Andhi diduga menerima fee agar pengusaha mendapatkan kemudahan dalam mengurus izin ekspor impor di Bea Cukai.
(kri)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1746 seconds (0.1#10.140)