Suap Dana Perimbangan Daerah, KPK Telusuri Keterlibatan 3 Kepala Daerah

Rabu, 08 Agustus 2018 - 09:41 WIB
Suap Dana Perimbangan Daerah, KPK Telusuri Keterlibatan 3 Kepala Daerah
Suap Dana Perimbangan Daerah, KPK Telusuri Keterlibatan 3 Kepala Daerah
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri dugaan keterlibatan Bupati Kampar Azis Zainal, Wali Kota Dumai Zulkifli AS, dan Wali Kota Tasikmalaya Budi Budiman dalam kasus dugaan suap ‎pengurusan ‎usulan dana perimbangan daerah.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyatakan, penyidik memeriksa delapan orang pejabat dari empat kabupaten/kota terkait kasus dugaan suap pengurusan usulan Dana Perimbangan Keuangan Daerah ‎pada Rancangan APBN Perubahan (RAPBNP) 2018 untuk dua tersangka penerima suap, Selasa (7/8). Mereka yakni Bupati Kampar, Provinsi Riau sekaligus Ketua DPW PPP Provinsi Riau Azis Zainal, Wali Kota Dumai, Provinsi Riau sekaligus Ketua DPD Partai Nasdem Kota Dumai Zulkifli AS, Direktur RSUD Kabupaten Labuhanbatu Utara Tengku Mestika Mayang, dan Kasubag Administrasi dan Umum Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Labuhanbatu Utara Ahmad Fuad.

Berikutnya Galuh Wijaya selaku Sekretaris dari Wali Kota Tasikmalaya Budi Budiman, ajudan Wali Kota Tasikmalaya Pepi Nurcahyadi, Kepala Dinas Kesehatan Pemerintah Kota (Pemkot) Tasikmalaya Cecep Zainal Kholis, dan Sekretaris Dinas PUPR Pemkot Tasikmalaya Adang Mulyana.

Azis Zainal diperiksa untuk tersangka Anggota Komisi XI DPR sekaligus anggota Badan Anggaran (Banggar) dari Fraksi Partai Demokrat (nonaktif) Amin Santono. Tujuh saksi lainnya untuk tersangka Kasie Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman pada Direktorat Jenderal (Ditjen) Perimbangan Keuangan Kemenkeu Yaya Purnomo‎.‎ Satu saksi lain yakni pegawai Biro Perjalanan Wisata bernama Linda untuk tersangka Amin tidak hadir.

Febri menggariskan, pemeriksaan para saksi dari empat kabupaten/kota tersebut ada sedikitnya empat aspek yang dikonfirmasi dan didalami penyidik. Pertama, bagaimana proses penganggaran untuk usulan dana perimbangan daerah untuk Kabupaten Kampar, Kota Dumai, Kota Tasikmalaya, dan Kabupaten Labuhanbatu Utara.

Kedua, dugaan pertemuan-pertemuan untuk penyampaian usulan tersebut. Ketiga, dugaan adanya kesepakatan untuk pengurusan usulannya. Keempat, bagaimana otoritas di pusat dan daerah dalam proses usulan tersebut.

"Tentu juga didalami sejauh mana pengetahuan mereka tentang apakah ada atau tidak aliran dana terkait dengan proses penganggaran tersebut," ujar Febri di depan Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (7/8/2018).

Mantan pegawai fungsional pada Direktorat Gratifikasi KPK ini membeberkan, untuk pejabat dari Kota Tasikmalaya khususnya ajudan dan sekretaris dari Wali Kota Tasikmalaya tentu berhubungan juga dengan Wali Kota Budi Budiman. Hanya saja sejauh apa belum bisa disampaikan.

Ke depan bisa saja Budi Budiman diperiksa sebagai saksi. Febri menyatakan, sampai saat ini KPK belum mau menyampaikan sejauh mana dugaan keterlibatan Bupati Kampar Azis Zainal, Wali Kota Dumai Zulkifli AS dan Budi Budiman termasuk apakah ada dugaan pemberian uang untuk pengurusan usulan.

"Saya belum dapat informasi yang pasti apakah dari Dumai atau dari Kampar atau dari daerah lain itu juga ada aliran dana yang terkait dengan hal ini. Kepentingan-kepentingan pihak di instansi pusat ataupun di daerah menjadi perhatian KPK," tegasnya.

Febri mengungkapkan, sebelumnya sudah ada keterangan Amin Santono saat bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Kamis (2/8) dan keterangannya di penyidik bahwa ada beberapa daerah yang diurus Amin dengan menerima uang sekitar Rp2,6 miliar, selain penerimaan Rp500 juta untuk usulan Kabupaten Sumedang. Di antaranya, Kota Tual, Provinsi Maluku, Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan, Kabupaten Lampung Tengah, Provinsi Lampung, hingga Kabupaten Kampar.

"Prinsipnya kami menelusuri terkait dengan informasi lain tentang aliran dana itu. Tetapi pada siapa aliran dana dan dari siapa, itu belum bisa disampaikan saat ini. Bagi KPK persidangan (terdakwa pemberi suap Rp500 juta Ahmad Ghiast) kan sedang berjalan, saat ini secara pararel penyidikan juga berjalan," ucapnya.

Zulkifli AS merampungkan pemeriksaan sekitar pukul 20.12 WIB. Politikus Partai Nasdem ini membenarkan diperiksa sebagai saksi. Tapi dia menolak memberikan komentar tentang materi pemeriksaan, proses penyusunan usulan dana perimbangan daerah di Pemkot Dumai, proyek-proyek apa yang tertuang dalam proposal usulan, nilai anggarannya, hingga sejumlah pertemuan dengan anggota Komisi XI DPR maupun pejabat Kementerian Keuangan.

"Nggak ada. Saya bukan teknis. Saya pun tak tahu. Tak ada apa-apa. Udah-udah. Saya tak tahu sama sekali," ujar Zulkifli tertawa, sambil berjalan meninggalkan kompeks Gedung Merah Putih KPK.

Zulkifli berupaya menghindari kejaran para jurnalis sembari berjalan cepat di jalan raya, bagian sebelah kiri depan pagar Gedung Merah Putih KPK. Dia dua kali berusaha menaiki ojek yang sedang terpakir sekitar 200 meter setelah pagar Gedung Merah Putih KPK. Mobil Honda CRV putih B 1935 TJC yang menjemput Zulkifli baru tiba beberapa menit kemudian. Zulkifli akhirnya batal menaiki ojek.‎
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5968 seconds (0.1#10.140)