Saksi: Pemungutan Suara Munas Peradi di Pekanbaru Tak Sembunyi-sembunyi

Senin, 06 Agustus 2018 - 20:07 WIB
Saksi: Pemungutan Suara Munas Peradi di Pekanbaru Tak Sembunyi-sembunyi
Saksi: Pemungutan Suara Munas Peradi di Pekanbaru Tak Sembunyi-sembunyi
A A A
JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) kembali menggelar sidang lanjutan perkara gugatan Perhimpunan Avokat Indonesia (Peradi) Ketua umum (Ketum) Fauzie Yusuf Hasibuan terhadap Peradi versi Ketum Juniver Girsang.

Dalam sidang pada Senin (6/8/2018), Ketum Peradi versi Fauzie Yusuf Hasibuan melalui tim kuasa hukumnya mengajukan lima orang saksi. Mereka adalah HM Zaenal Marzuki SH MH (Ketua DPC Peradi Jember), Hadi Suratman SH (Ketua DPC Peradi Pontianak), Piter Siringoringo SH (Ketua DPC Peradi Jakarta Timur), H Bun Yani SH MH (Ketua DPC Peradi Banjarmasin), dan Charles Silalahi, SH (Ketua DPC Peradi Medan).

Zaenal menyampaikan, bahwa mayoritas peserta munas yang mempunyai hak pilih dalam pemilihan ketum Peradi di Pekanbaru, Riau, memberikan hak suaranya di hall, meskipun saat itu waktunya sudah larut malam.

Menurut Zainal, hanya dua anggota delegasi dari DPC Peradi Jember yang terpaksa menyalurkan hak suaranya setelah didatangi ke kamar hotel karena yang pertama adalah perempuan dan yang kedua kondisinya sedang sakit.

"Jadi pemilihan itu sudah malam, ada anggota delegasi kami yang perempuan dan satu lagi kurang sehat, itu sudah balik ke kamar sehingga itu didatangi panitia dan para saksi. Tapi kami, saya tidak memilih di kamar, enam orang itu hadir di hall dan memilih," ujarnya.

Sedangkan saat ketua majelis hakim menanyakan, apakah pemilihan seperti itu adalah sah? Zaenal menyampaikan, masing-masing cabang mempunyai hak suara melalui delegasinya.

"Kami delapan orang, yang enam masih mengikuti sampai malam dan kami memilih di hall. Tapi dua anggota kami, yang satu perempuan sudah di kamar yang satu sakit," katanya.

Saksi juga memastikan bahwa pemungutan surara seperti ini tak ubahnya dalam pemilu di mana pihak panitia penyelenggara mendatangi warga yang mempunyai hak pilih namun tidak bisa datang ke TPS di antaranya karena sakit.

Terlebih, lanjut dia, saat itu ada saksi dari ketiga calon ketua umum Peradi. Adapun calonnya adalah Fauzie Yusuf Hasibuan, James Purba, dan Fredrich Yunadi.

"Jadi ada tiga panitia dan tiga calon itu diberi saksi dan kami saat keluar itu selaku ketua DPC ikut mengetokkan kamar. Yang sakit itu jadi suaranya tidak sia-sia," jelasnya.

Keempat saksi lainnya juga menyampaikan keterangan yang sama. Mereka menjawab pertanyaan dari tim kuasa hukum tergugat atau dari kubu Juniver Girsang yang menanyakan ada pemungutan suara dari kamar ke kamar.

"Kami sama, kami memilih di hall itu, di sana dipilih, tapi mendengar juga seperti yang dikatakan (Zaenal), memang yang satu perempuan sudah pulang. Itu didatangi, kesepakatan tiga saksi, tiga panitia kemudian diikuti," kata Hadi.

Begitupun Piter menyampaikan jawaban senada. "Jawabannya hampir sama, cuma kita hanya dua orang yang ikut di hall karena semua sudah banyak yang tidur, apalagi kita banyak pesertanya perempuan," ucapnya.

Piter mengaku sempat memastikan apakah ketiga calon ketua sudah menyepakatinya dan dijawab sudah. "Ini saksi-saksinya adanya, sehingga kita setuju dikasih kartu suara," katanya.

Adapun delegasi DPC Peradi Banjarmasin menyalurkan hak suarnya di hall. "Banjarmasin di hall, semua di hall. Semuanya laki-laki. Surat-suratnya ada, kita tulis nama. Masing-masing berikan suara dan kita kembalikan," pungkasnya.

Para saksi juga menyampaikan bahwa Munas Peradi di Makassar terpaksa ditunda karena ricuh. Setelah itu dilakukan rakernas di Pekanbaru. Pascarakernas, baru dilakukan Munas dan terpilih Fauzie Yusuf Hasibuan sebagai ketum karena memperoleh suara terbanyak.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4163 seconds (0.1#10.140)