Wacana Hak Angket DPR Dugaan Kecurangan Pemilu 2024, TKN: Silakan Saja

Sabtu, 24 Februari 2024 - 12:36 WIB
loading...
Wacana Hak Angket DPR Dugaan Kecurangan Pemilu 2024, TKN: Silakan Saja
Juru Bicara Tim Kemenangan Nasional (TKN) Prabowo-Gibran, Viva Yoga. Foto/DPR
A A A
JAKARTA - Capres nomor urut 3, Ganjar Pranowo mengusulkan partai pengusungnya, PDIP agar melakukan hak angket DPR. Wacana hak angket DPR itu demi mengusut adanya dugaan kecurangan Pemilu 2024.

Terkait wacana tersebut, Juru Bicara Tim Kemenangan Nasional (TKN) Prabowo-Gibran, Viva Yoga mengatakan, Pemilu 2024 masih dalam proses rekapitalisasi.

"Kami mengamati bahwa saat ini sedang dalam proses rekapitulasi suara ada yang di tingkat desa, kecamatan, ada yang di tingkat kabupaten, artinya proses-proses demokrasi secara teknis melalui Pemilu sudah berjalan," kata Viva Yoga, dikutip dari tayangan iNews, Sabtu (24/2/2024).



Ia pun mempersilakan siapa pun, yang mengetahui jika memang benar terjadi kecurangan untuk melaporkan ke Bawaslu. "Apabila ada kecurangan, ada penyimpangan kalau menurut saya sebaiknya dilaporkan ke lembaga negara yang dibentuk undang-undang untuk proses pengawasan yaitu Bawaslu," jelas Viva Yoga.

"Karena ini adalah bagian dari proses demokrasi prosedural yang diatur di Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu," tambahnya.

Sementara untuk hak anget DPR, Viva Yoga juga mengatakan, sampai saat ini belum ada partai politik yang menyatakan akan mengajukan hal angket tersebut.

"Kalau menggunakan hak angket silahkan saja karena itu adalah jalur politik dan setiap partai politik tentu akan punya hak," tuturnya.

"Cuma persoalannya sampai saat ini belum ada partai politik yang secara resmi menyatakan akan mengajukan hak angket. Jadi proses untuk itu juga membutuhkan waktu," tutup Viva Yoga.
(maf)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1134 seconds (0.1#10.140)