Tak Hanya Setrika Korban, Santri Senior di Malang Juga Kerap Aniaya Juniornya

Kamis, 22 Februari 2024 - 16:39 WIB
loading...
Tak Hanya Setrika Korban, Santri Senior di Malang Juga Kerap Aniaya Juniornya
Satreskrim Polres Malang saat merilis kasus penganiayaan yang melibatkan santri senior terhadap juniornya. Foto/Avirista Midaada/MPI
A A A
MALANG - Santri senior pondok pesantren (Ponpes) di Kabupaten Malang terpaksa berurusan dengan polisi usai menyetrika juniornya. Tersangka diketahui bernama Ahmad Firdaus (19) warga Desa Sidoluhur, Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang, dengan korbannya berinisial ST (15) warga Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang.

Kasatreskrim Polres Malang AKP Gandha Syah Hidayat menyatakan, sebelum kasus 'menyetrika' dada kiri santri juniornya ini terungkap dan viral di media sosial, karena unggahan salah satu teman ayah korban. Pelaku diketahui beberapa kali melakukan tindakan kekerasan fisik ke korbannya saat berada di Ponpes Babul Khairat, Desa Ngamarto, Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang.

"Sebelum ini pelaku sering melakukan kekerasan fisik, kepada korban dengan cara memukul, atau menonjok tubuh korban, namun korban tidak pernah melawan," ucap Gandha Syah Hidayat, saat rilis di Mapolres Malang, pada Kamis (22/2/2024) siang.

Gandha menyebut, korban juga sering diejek dan dirundung oleh pelaku. Tapi selama ini korban hanya diam dan tidak melakukan perlawanan. Namun kejadian penganiayaan fisik, hingga mengakibatkan luka bakar di dada kiri korban membuat ST kehabisan kesabaran.



"Disinyalir jika korban ini sering di-bully oleh tersangka. Kadang korban dipukul, ditendang, dan diejek secara verbal, tapi tidak melawan, hingga pada Senin 4 Desember 2023 korban mengambil pakaian di laundry ponpes, dimana pelaku ini merupakan petugas laundry khusus yang ditunjuk oleh salah satu ustad pondok," ungkap dia.

Saat itu korban menanyakan apakah pakaiannya sudah disetrika ke pelaku, dengan mengatakan 'Mas wes mari a laundry ku' atau dalam bahasa Indonesia berarti 'Mas sudah selesai kah laundryku?'. Tapi pertanyaan korban itu membuat pelaku diduga tersinggung dan langsung memiting korban, dan meminta dengan paksa untuk tengkurap di meja setrika ruang laundry di bangunan lantai empat Ponpes Babul Khairat.

Pelaku lantas mengarahkan setrika uap yang pertama ke ke muka Korban, lalu menyemprotkan tombol uap panas tapi korban tidak mengalami luka. Berikutnya pelaku tetep memaksakan ST berdiri dari posisi tengkurap, dan mengarahkan setrika uap itu ke dada kiri korban, hingga akhirnya mengalami luka bakar.

"Hal ini menyebabkan dada kiri korban melepuh, dan merasa kesakitan dikarenakan uap setrika yang panas. Berdasarkan hasil visum pada pemeriksaan fisik ditemukan luka bakar pada dada sebelah kiri," terang Gandha, saat memaparkan hasil visum korban.

Diperkirakan luka bakar di dada kiri berbentuk tidak beraturan ini membutuhkan proses penyembuhan kurang lebih 23 - sampai 30 hari. Selain itu ditemukan juga luka memar pada lengan kiri kurang lebih sepuluh sentimeter

"Tersangka tidak kita lakukan penahanan. Walaupun usianya sudah dewasa, dia masih berstatus pelajar aktif kelas 12 yang sedang dalam persiapan menghadapi ujian nasional," bebernya.

Sebelumnya kasus penganiayaan ke santri junior di Kabupaten Malang oleh seniornya viral beredar di media sosial. Kasus ini muncul usai dilaporkan oleh ayah korban YA (42) pada Jumat 8 Desember 2023. Setelah itu, kepolisian melakukan penyelidikan dengan memintai sejumlah saksi sebanyak enam orang. Polisi akhirnya menetapkan tersangka kepada pelaku usai beberapa barang bukti, termasuk bukti hasil visum yang dilakukan.
(hri)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1061 seconds (0.1#10.140)