PPP Sebut Kepala Daerah Izin Nyapres Bukan untuk Menjegal

Kamis, 26 Juli 2018 - 12:23 WIB
PPP Sebut Kepala Daerah Izin Nyapres Bukan untuk Menjegal
PPP Sebut Kepala Daerah Izin Nyapres Bukan untuk Menjegal
A A A
JAKARTA - Partai Persatuan Pembangunan (PPP) menilai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 32 Tahun 2018, bukan upaya pemerintah menjegal kepala daerah yang ingin maju di Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2019 mendatang.

Maka itu, partai berlambang Kakbah itu tidak sepakat dengan sejumlah kritikan terhadap PP yang mewajibkan kepala daerah mengantongi izin presiden, jika ingin maju di Pilpres.

"Saya kira begini, kalau cuma peraturannya tidak kemudian bisa disimpulkan itu sebagai upaya menjegal," kata Sekretaris Jenderal PPP Arsul Sani, Kamis (26/7/2018).

Kecuali kata dia, ada kepala daerah yang maju ke Pilpres 2019 setelah diterbitkannya PP itu. "Dan yang mengajukan itu apa lagi lebih dari satu, yang satu dikasih, yang satu enggak, nah itu baru," ujarnya.

(Baca juga: PP Gubernur Nyapres Dinilai Upaya Batasi Langkah Anies Baswedan)

Maka itu dia mengimbau, agar tidak berprasangka buruk terhadap penerbitan PP tersebut. "Sama dengan katakan lah ketika Pilgub Jawa Barat ketika Iwan Bule diangkat, PPP memang mengkritisi, mengkritisi bukan karena soal Pak Iwan bulenya, tapi karena soal dia masih polisi aja," ujarnya.

Adapun Pasal 29 Ayat (1) PP itu menyebutkan bahwa gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota atau wakil wali kota yang akan dicalonkan oleh partai politik peserta Pemilu sebagai capres atau cawapres harus meminta izin kepada presiden.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5003 seconds (0.1#10.140)