KPU Siap Terima Putusan MK Terkait Uji Materi Pencalonan Presiden

Selasa, 24 Juli 2018 - 09:17 WIB
KPU Siap Terima Putusan MK Terkait Uji Materi Pencalonan Presiden
KPU Siap Terima Putusan MK Terkait Uji Materi Pencalonan Presiden
A A A
JAKARTA - Mahkamah Kontitusi (MK) masih menyidangkan uji materi Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang ambang batas calon presiden dan calon wakil presiden atau presidential threshold (PT) yang diajukan kembali oleh sejumlah kalangan masyarakat.

Adapun pasal yang diuji yakni pasal 222 terkait PT 20 persen di mana dalam pasal tersebut dinyatakan pengajukan capres dan cawapres 2019 harus memenuhi ketentuan 20 persen atau 25 persen suara sah di DPR. Para pemohon tak sependapat dengan ketentuan tersebut.

Dikonfirmasi hal ini, Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan menganggap lembaganya dalam hal ini hanya melaksanakan undang-undang. "Sehingga tidak bisa kemudian kami menilai (Uji materi) UU itu," kata Wahyu, Selasa (24/7/2018).

Sebagai lembaga penyelenggara pemilu, lanjut Wahyu, pihaknya hanya bertugas melaksanakan undang-undang. Adapun mengenai keberatan masyarakat terhadap penerapan PT 20 persen tersebut biarlah menjadi kewenangan hakim MK untuk memutuskan.

"Apapun keputusan MK, terkait soal pengujuan pasal 222, tentu kita tetap akan kami proses," ujar mantan Komisioner KPU Jawa Tengah ini.
(pur)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.5227 seconds (0.1#10.140)