Penyuap Bupati Buton Selatan Disidangkan di Jakarta

Senin, 23 Juli 2018 - 04:10 WIB
Penyuap Bupati Buton Selatan Disidangkan di Jakarta
Penyuap Bupati Buton Selatan Disidangkan di Jakarta
A A A
Tersangka pemberi suap petinggi dan Direktur PT Barokah Batauga Mandiri Tony Kongres alias Acucu ‎akan disidangkan di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyatakan, berkas kasus dugaan suap ‎pengurusan proyek-proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buton Selatan (Busel), Sulawesi Tenggara dengan tersangka Tony Kongres alias Acucu ‎sudah rampung. Terhitung Jumat (20/7) penyidik sudah melimpahkan berkas, barang bukti, dan tersangka Acucu ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) atau P21 tahap 2.

Acucu merupakan pemberi suap Rp409 juta ke tersangka penerima ‎Bupati Buton Selatan (Busel) periode 2017-2022‎ nonaktif sekaligus Ketua DPC PDIP Busel yang sudah dipecat Agus Feisal Hidayat‎. Selepas P21 tahap 2, tutur Febri, JPU memiliki waktu 14 hari kerja untuk menyusun surat dakwaan atas nama Acucu kemudian melimpahkan surat dakwaan, berkas, barang bukti, dan Agus ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).

"Sidang untuk TK (Tony Kongres alias Acucu) rencananya akan dilaksanakan di PN Tipikor Jakarta," tegas Febri saat dikonfirmasi di Jakarta, Minggu (22/7/2018).

Mantan pegawai fungsional pada Direktorat Gratifikasi KPK ini membeberkan, salah satu proyek yang menjadi objek suap adalah proyek pembangunan rehabilitasi rumah jabatan wakil bupati Busel lanjutan tahap III pada 2018 dengan pagu anggaran Rp3 miliar. Proyek ini dimenangkan ‎PT Barokah Batuaga Mandiri dengan nilai penawaran Rp2.996.140.000.

"‎Hingga hari Jumat, 20 Juli sekurangnya 30 orang saksi telah diperiksa untuk tersangka TK. Yang bersangkutan juga sekurangnya telah diperiksa 3 kali dalam kapasitas sebagai tersangka, yaitu pada 8 Juni, 21 Juni, dan 20 Juli 2018," jelasnya.

Febri memaparkan, 30 saksi yang sudah diperiksa untuk tersangka Acucu di antaranya Agus Feisal Hidayat, mantan Bupati Buton dua periode sekaligus calon Wakil Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) dalam Pilkada Serentak 2018 La Ode Muhammad Syafei Kahar, ‎Sekretaris Daerah Pemerintah Kabupaten Busel La Siambo, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Pemkab Busel La Ode Muhammad Idris, Sekretaris Dinas Perhubungan Pemkab Busel Vivianti Nafi, PPK pada Sekretariat Daerah Pemkab Busel Tahun Anggaran 2018, Direktur PT Tunas Harapan Lakina Wolio Deny Liemardo, Direktur PT Golden Prima Wakatobi, kontraktor Simon Lion alias Chenchen yang merupakan jaringan Acucu, dan swasta lainnya‎.

"Pengembangan dalam kasus ini masih terus kita lakukan. Karena saat ini masih ada tersangka AFH (Agus) yang masih dalam tahap penyidikan," bebernya.

Dia menambahkan, pengembangan tersebut akan melihat beberapa hal. Pertama, apa saja proyek-proyek di lingkungan Pemkab Busel yang menjadi objek suap selain pembangunan rehabilitasi rumah jabatan wakil bupati Busel lanjutan tahap III pada 2018. Kedua, penelusuran para kontraktor yang diduga sumber uang suap Rp409, karena KPK menemukan uang tersebut berasal dari sejumlah kontraktor selain dari tersangka Acucu. Ketiga, dugaan penerimaan Agus lainnya dan penggunaan atau peruntukkan uang.

"Dari indikasi yang kami temukan, sudah ada penerimaan lain (selain Rp409 juta). Tentu penerimaan-penerimaan tersebut dikonfirmasi (ke saksi-saksi atau tersangka) oleh penyidik," ucapnya.

Kasus dugaan suap ini terbongkar dari hasil operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan tim KPK di Kabupaten Buton Selatan dan Kota Bau-Bau pada Rabu (23/5). Saat OTT, KPK menyita uang tunai Rp409 juta dan ‎sejumlah alat peraga kampanye calon wakil gubernur Sulawesi Tenggara atas nama La Ode Muhammad Syafei Kahar. Alat peraga kampanye tersebut di antaranya kaus, spanduk, topi, poster, stiker, kalender, dan lain-lain.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5310 seconds (0.1#10.140)