Bicara Gugatan Pemilu di MK, Mahfud MD: Jika Terbukti Ada Kecurangan Pemenang Dapat Didiskualifikasi

Sabtu, 17 Februari 2024 - 12:33 WIB
loading...
Bicara Gugatan Pemilu di MK, Mahfud MD: Jika Terbukti Ada Kecurangan Pemenang Dapat Didiskualifikasi
Calon Wakil Presiden (Cawapres) Nomor Urut 3, Mahfud MD berbicara perihal sengketa pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK). Foto/MPI
A A A
JAKARTA - Calon Wakil Presiden (Cawapres) Nomor Urut 3, Mahfud MD berbicara perihal sengketa pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK) . Dia menegaskan bahwa dalam sengketa pemilu jika MK memiliki bukti terjadinya pelanggaran pihak yang menang dapat didiskualifikasi atau memerintahkan pemilu ulang.

Awalnya, Mahfud berbicara bahwa setiap pemilu pihak yang kalah akan melakukan gugatan atas dugaan kecurangan. Meski demikian, kadang kecurangan memang benar terjadi dan pihak penggugat tidak selalu kalah.



"Tapi jangan diartikan bahwa penggugat selalu kalah. Sebab, memang sering terjadi kecurangan terbukti itu secara sah dan meyakinkan," ujar Mahfud setelah menyaksikan sidang pengukuhan tiga Guru Besar UI di Salemba Jakarta Pusat, Sabtu (17/2/2024).

Hal itu dia contohkan ketika dirinya menjadi Ketua Mahkamah Konstitusi (MK). Dia menemukan bukti kecurangan yang dilakukan pihak pemenang sehingga dia memutus pembatalan hasil pemilu dan dilakukan pemilu ulang.

"Ketika saya menjadi Ketua MK, MK pernah memutus pembatalan hasil pemilu dalam bentuk perintah pemilihan ulang maupun pembatalan penuh, sehingga yang menang dinyatakan disqualified dan yang kalah naik," jelasnya.

Lebih detail, Mahfud memberikan contoh hasil Pilkada Jawa Timur tahun 2008. Saat itu Khofifah dinyatakan kalah dari Soekarwo, kemudian MK memerintahakan pemilu ulang dan hasilnya dimenangkan oleh Khofifah.

Contoh lain ketika Pilkada Bengkulu Selatan kemudian yang menang didiskualifikasi dan yang kalah secara otomatis memenangkan dalam pilkada tersebut. Contoh ketiga Pilkada Waringin Barat Kalimantan Tengah, yang hasil sidangnya mendiskualifikasi pihak yang menang dan memenangkan pihak yang kalah.

"Tahun 2008 ketika MK memutus sengketa pilgub antara Khofifah dengan Soekarwo, saya waktu itu hakimnya. Dan setelah menjadi dasar, vonis-vonis lain untuk selanjutnya masuk secara resmi di dalam hukum pemilu kita," tuturnya.



"Jadi ini sudah menjadi yurisprudensi dan juga menjadi aturan di undang-undang, di Peraturan KPU, di Peraturan Bawaslu itu ada. Pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif itu. Jadi ini bukan hanya yurisprudensi sekali lagi, tetapi juga termasuk di dalam peraturan perundang-undangan. Dan buktinya banyak pemilu itu dibatalkan, didiskualifikasi," pungkasnya.
(kri)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3103 seconds (0.1#10.140)