Bawaslu Temukan Sejumlah Fakta Terkait Bakal Caleg di Daerah

Rabu, 18 Juli 2018 - 16:16 WIB
Bawaslu Temukan Sejumlah Fakta Terkait Bakal Caleg di Daerah
Bawaslu Temukan Sejumlah Fakta Terkait Bakal Caleg di Daerah
A A A
JAKARTA - Bawaslu telah melakukan pengawasan terhadap proses pendaftaran bakal calon anggota legislatif (caleg) pusat, provinsi, dan kabupaten/kota yang didaftarkan partai politik (Parpol) peserta pemilu 2019 ke KPU di tingkat masing-masing.

Temuan Bawaslu menyebutkan terdapat 251 Kabupaten/Kota yang ditemukan parpol tidak mengajukan bakal caleg. Di antara kabupaten/kota tersebut, Kota Sabang sebanyak 7 parpol, Kota Tomohon 6 parpol, Kabupaten Kepulauan Anambas.

"Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro 5 parpol dan Bangli 4 parpol," ujar Ketua Bawaslu Abhan dalam jumpa pers, Rabu (18/7/2018).

(Baca juga: Bawaslu Ungkap 2 Parpol Tak Ajukan Bacaleg dan 7 Parpol Tak Gunakan Silon)

Selain itu lanjut Abhan, terdapat 79 kabupaten/kota yang di mana parpol saat pemeriksaan berkas ditemukan tidak menggunakan sistem informasi pencalonan (silon).

Menurut Abhan, di antara kabupaten/kota tersebut adalah Tebing Tinggi, Teluk Bintuni dan Tulang Bawang ada 15 parpol dan Tasikmalaya, Karang Anyar dan Boven Digoel 14 parpol.

Kemudian kata dia, terdapat 17 kabupaten/kota yang ditemukan parpol tidak memenuhi syarat keterpenuhan 30 persen bakal caleg perempuan. "Di antaranya Asahan, Keerom, Mimika, dan Teluk Wondama," ungkap Abhan.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9837 seconds (0.1#10.140)