KPK Imbau Bakal Calon Anggota DPD Segera Lengkapi LHKPN

Rabu, 11 Juli 2018 - 16:14 WIB
KPK Imbau Bakal Calon Anggota DPD Segera Lengkapi LHKPN
KPK Imbau Bakal Calon Anggota DPD Segera Lengkapi LHKPN
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengimbau calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) untuk segera melengkapi berkas-berkas pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LKHPN).
Direktur Pendaftaran dan Pemeriksaan LHKPN Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Cahya Hardianto HarefaCahya menyebut pihaknya sudah proaktif dengan menghubungi bakal calon anggota DPD segera melengkapi berkasnya.

"Kami sudah anggap lengkap dan kami keluarkan tanda terima dan bisa dipakai para calon untuk mendaftar di KPU sebanyak 168 calon, 126 calon lainnya masih belum lengkap. Kami sudah coba menghubungi mereka, jangan sampai nanti baru sadar mepet di hari akhir," tutur Cahya di Kantor KPK Merah Putih, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (11/9/2018).

Cahya menambahkan, pihaknya sudah mengirimkan username dan password kepada 184 calon anggota DPD untuk dapat menyerahkan LHKPN secara online, namun banyak dari mereka yang belum aktif.

"Banyak dari mereka mengaku belum aktif, di antaranya mereka menelepon bilang belum dikirim belakangan mereka lupa cek email lagi. Tolong kepada calon untuk mengecek email berkala agar bisa diaktifkan," tuturnya.

Mengenai pelaporan LKHPN calon anggota DPD, KPK sudah membuka loket pelayanan dan juga penerimaan melalui email sejak 2 Juli lalu.

Dari data yang diterima KPK melalui KPU, bakal calon anggota DPD yang sudah terdaftar di KPU sebanyak 922 orang."KPU sudah membuka pendaftaran yang akan berakhir hari ini nanti di KPU, sehingga kami juga bersiap siap menerima pendaftaran," katanya.Kendati demikan KPU juga memberikan kelonggaran waktu untuk melengkapi syarat hingga 21 Juli. Sementara KPK membuka pelayanan di sampai tanggal 19 Juli 2019.

"Hari ini kemungkinan besar banyak calon melaporkan KPU, sedangkan di KPK kami masih buka sampai tanggal 19 karena syarat kelengkapan calon sampai tanggal 21 Juli," tuturnya.
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3343 seconds (0.1#10.140)