TPN Ganjar-Mahfud: Quick Count Jangan Menimbulkan Persepsi Menyesatkan

Selasa, 13 Februari 2024 - 18:09 WIB
loading...
TPN Ganjar-Mahfud: Quick Count Jangan Menimbulkan Persepsi Menyesatkan
Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis meminta quick count jangan menimbulkan persepsi menyesatkan. Foto/MPI
A A A
JAKARTA - Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud menegaskan quick count atau hitung cepat surat suara Pemilu 2024 jangan sampai menimbulkan persepsi yang menyesatkan. Pasalnya, penyesatan itu sangat berbahaya bagi demokrasi.

“Jadi jangan menimbulkan persepsi yang menyesatkan, karena sangat berbahaya untuk demokrasi dan bisa mencederai kedaulatan rakyat yang menentukan siapa calon pemimpinnya,” ujar Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis, Selasa (13/2/2024).

Todung menambahkan, hasil hitung cepat tersebut bukanlah hasil resmi karena hasil penghitungan finalnya adalah penghitungan manual yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), satu bulan setelah pelaksanaan pemungutan suara.



Todung menambahkan, sejauh ini ada kegelisahan dan keresahan di ruang publik karena ada pertanyaan mengenai kredibilitas seperti yang dulu dialami saat pelaksanaan pilpres sebelumnya. Hal itu lantaran tidak mencerminkan output dari hasil sebenarnya dari pencoblosan itu sendiri.

“Pertanyaannya, apakah quick count itu fair atau tidak, apakah quick count itu imparsial atau tidak, apakah quick count itu bebas atau tidak, ini menjadi pertanyaan yang muncul setiap pelaksanaan pilpres,” tegasnya.



Kemudian, apakah quick count itu bisa dipakai oleh pihak-pihak tertentu, apakah bisa dipakai oleh pasangan calon (paslon) tertentu yang merupakan bagian dari pengondisian. “Nah itulah bagian yang menjadi concern kita,” tegasnya.

Todung menambahkan, potensi hasil hitung cepat menjadi bagian pengondisian kemudian dijustifikasi menjadi output pilpres, kondisi tersebut mungkin saja bisa terjadi.

“Banyak sekali pemberitaan di media yang menyatakan paslon 02 targetnya itu satu putaran. Boleh saja, tapi quick count tidak bisa menjustifikasi itu. Karena hasil resmi baru diumumkan satu bulan setelah hari pemungutan suara, dan melalui proses penghitungan manual,” jelasnya.
(cip)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1841 seconds (0.1#10.140)