KPK Tetapkan Dua Kadis Pemprov Jatim Tersangka, Langsung Ditahan

Sabtu, 07 Juli 2018 - 00:40 WIB
KPK Tetapkan Dua Kadis Pemprov Jatim Tersangka, Langsung Ditahan
KPK Tetapkan Dua Kadis Pemprov Jatim Tersangka, Langsung Ditahan
A A A
JAKARTA - Tersangka kasus dugaan suap pengawasan dan pemantauan DPRD Provinsi Jawa Timur (Jatim) atas revisi dan pelaksanaan peraturan daerah (perda) dan penggunaan anggaran Provinsi Jatim pada tahun anggaran 2016-2017 bertambah. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru saja menetapkan dua tersangka baru dan langsung ditahan.

Kedua tersangka baru itu, yakni Moch Ardi Prasetiawan selaku Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jatim dan M Samsul Arifien selaku Kepala Dinas Perkebunan Pemprov Jatim. ‎Ardi dan Samsul ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap kepada sejumlah anggota DPRD Jatim.

"Dengan penetapan MAP (Ardi) dan SAR (Samsul) berarti sudah 9 orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Sebelumnya KPK telah menetapkan 7 orang lainnya sebagai tersangka dari unsur DPRD dan Pemprov Jatim," ujar Wakil Ketua KPK, Thony Saut Situmorang, saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (6/7/2018) malam.

Adapaun mereka yang sudah lebih dulu berstatus tersangka yakni Kepala Dinas Pertanian Pemprov Jatim Bambang Heriyanto; Kepala Dinas Peternakan Pemprov Jatim Rohayati, dan Anang Basuki Rahmat (ajudan dari Bambang Heryanto) sebagai pemberi suap kepada Ketua Komisi B DPRD Jatim dari Fraksi Partai Gerindra nonaktif Mochammad Basuki; Santoso (staf DPRD Jatim); Rahman Agung (staf DPRD Jatim); dan M Kabil Mubarok, mantan Wakil Ketua Komisi B DPRD Jatim dari Fraksi PKB yang sudah dirotasi sebagai anggota Komisi E.

Ketujuh orang tersebut sudah divonis terbukti bersalah di Pengadilan Tipikor Surabaya. Saut membeberkan, dinas yang dipimpin Ardi dan Samsul merupakan mitra kerja Komisi B DPRD Jatim.

Adapun keua tersangka baru ini dijadwalkan menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka pada Jumat (6/7). Tapi hanya Ardi yang hadir. (Baca juga: KPK Tetapkan Tiga Pejabat dan Staf DPRD Jatim )

"Setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, MAP (Ardi) ditahan untuk 20 hari pertama terhitung hari ini di Rutan Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK yang berlokasi di Pomdam Jaya Guntur. Sedangkan tersangka SAR (Samsul) tidak hadir dan kita jadwalkan ulang pemeriksaannya Selasa, 10 Juli," tegasnya.

Kasus Ardi, Samsul dkk bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Juni 2017 lalu. Saat OTT, KPK menciduk Bambang Heriyanto, Rohayati, Anang Basuki Rahmat, Mochammad Basuki, Santoso, dan Rahman Agung, serta menyita Rp150 juta. Angka tersebut adalah hasil dari komitmen fee Rp600 juta.

Dari total uang tersebut, sebesar Rp100 juta berasal dari Rohayati, Rp50 juta dari Ardi, Rp100 juta dari Samsul, dan Rp150 juta dari Heriyanto. (Baca juga: Ketua Komisi B DPRD Jatim Diduga Terima Suap dari Empat Kadis)
(thm)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.2235 seconds (0.1#10.140)