Soal PKPU Larang Koruptor Nyaleg, Kemendagri Hormati Kemenkumham

Kamis, 05 Juli 2018 - 01:10 WIB
Soal PKPU Larang Koruptor Nyaleg, Kemendagri Hormati Kemenkumham
Soal PKPU Larang Koruptor Nyaleg, Kemendagri Hormati Kemenkumham
A A A
JAKARTA - Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) telah mengesahkan atau mengundangkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Larangan Narapidana Kasus Korupsi Mendaftar Menjadi Calon Legislatif (Caleg) pada Pemilu 2018. PKPU larangan tersebut telah diatur secara jelas dalam Pasal 4 ayat (3).

Kepala Pusat Penerangan Kemendagri, Bahtiar mengaku pihaknya sangat menghormati keputusan yang diambil Kemenkumham. Menurutnya, jika kementerian yang dipimpin Yasonna Laoly itu sudah membubuhkan nomor PKPU, maka larangan tersebut dianggap menjadi sah untuk diterapkan.

"Apabila sudah diundangkan dalam lembaran negara maka sah menjadi peraturan perundang-undangan sebagaimana persyaratan yang diatur Pasal 87 UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan," ujar Bahtiar di Jakarta, Rabu (4/7/2018).

Bahtiar menegaskan, terkait polemik pelarangan eks napi korupsi menjadi caleg sejak awal posisi Kemendagri sudah jelas menunggu dulu langkah yang diambil Kemenkumham. Karena Kemenkumham yang punya otoritas dalam hal memberi nomor sebuah aturan. Jika telah disahkan, artinya sah pula diundangkan. Kemendagri tentunya harus menghormati proses tersebut.

"Dari awal posisi Kemendagri menunggu Kemenkumham. Sekarang Kemenkumham telah mengundangkan dalam lembaran negara. Ini sudah sesuai dengan Pasal 87 UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Peraturan Perundang-undangan. Ini harus dihormati," jelasnya.

Bahtiar menyatakan, bagi pihak-pihak yang tak setuju dengan PKPU tersebut, maka negara telah menyediakan saluran hukum yang tepat untuk menguji larangan itu sebagaimana telah diatur dalam Pasal 76 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu bahwa pengujian itu dilakukan oleh Mahkamah Agung (MA), Bawaslu dan/atau pihak yang dirugikan atas berlakunya PKPU berhak menjadi pemohon untuk mengajukan pengujian kepada MA sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Selanjutnya, kata Bahtiar, pengajuan sebagaimana dimaksud ayat 2 diajukan paling lambat 30 hari masa kerja sejak PKPU tersebut diundangkan. Sementara pada ayat 3 disebutkan bahwa MA harus memutus pengujian PKPU itu paling lambat 30 hari masa kerja sejak permohonan itu diterima oleh MA.

Kemendagri sendiri, tambah Bahtiar, sangat berharap proses hukum di MA bisa cepat selesai. Dengan begitu, tidak akan menganggu tahapan pemilu. Karena dalam Pasal 76 ayat (4) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu mengatur bahwa MA wajib memutus paling lama 30 hari sejak permohonan diterima mahkamah. "Jadi tak mengganggu," tukasnya.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5329 seconds (0.1#10.140)