PAN Nilai Angket Larangan Eks Napi Korupsi Nyaleg Berlebihan

Selasa, 03 Juli 2018 - 14:14 WIB
PAN Nilai Angket Larangan Eks Napi Korupsi Nyaleg Berlebihan
PAN Nilai Angket Larangan Eks Napi Korupsi Nyaleg Berlebihan
A A A
JAKARTA - Wacana hak angket penerbitan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota ditolak Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan. Sebab, menurut dia, berlebihan jika larangan mantan narapidana (Napi) menjadi calon anggota legislatif (Caleg) dijawab dengan hak angket DPR.

"Berlebihan kalau harus angket, Pansus, macam-macam," ujar Zulkifli Hasan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (3/7/2018).

Menurut dia, langkah KPU menerbitkan aturan yang melarang mantan napi korupsi menjadi caleg harus dihormati. Walaupun, diakuinya juga bahwa PKPU itu belum diundangkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

Dia mengatakan, siapapun caleg yang ditolak KPU karena terkendala PKPU itu bisa menggugat ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). "Nah kita ikuti saja itu. Nanti biar publik menilai," papar Ketua MPR ini.

Ketua MPR ini menambahkan, masyarakat akan menilai mana partai politik yang pro terhadap pemberantasan korupsi dan mana yang tidak dengan adanya caleg itu. "Saya kira ada bagusnya (PKPU itu, red). Waktu dulu saya menolak keras," ucapnya.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6036 seconds (0.1#10.140)