Paspor 10 Tahun Ditargetkan Berlaku Tahun Ini

Senin, 02 Juli 2018 - 10:57 WIB
Paspor 10 Tahun Ditargetkan Berlaku Tahun Ini
Paspor 10 Tahun Ditargetkan Berlaku Tahun Ini
A A A
JAKARTA - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) rencana mulai memberlakukan penggunaan paspor dengan masa berlaku 10 tahun mulai tahun ini.

Dirjen Imigrasi Kemenkumham Ronny Franky Sompie mengatakan, pihaknya sudah menyiapkan infrastruktur atau perangkat teknologi informasi (TI) dan sumber daya manusia (SDM) untuk menunjang kebijakan baru tersebut.

”Kalau bisa diusahakan cepat selesai. Kami menginginkan bisa diberlakukan mulai tahun ini agar seluruh kantor pelayanan pembuatan paspor di kantor imigrasi dan MPP di Indonesia bisa segera menjalankan program tersebut,” kata Ronny di Jakarta, kemarin. Menurut dia, Ditjen Imigrasi hanya tinggal mengubah data masa berlaku paspor 5 tahun yang sudah dimiliki warga saat ini.

Warga saat ini masih mengantongi paspor yang masa berlakunya 5 tahun akan secara bertahap diubah menjadi paspor masa berlaku 10 tahun. Pengadaan paspor 10 tahun ini, kata Ronny, menjadi solusi pada saat antrean pembuatan paspor masih terjadi di berbagai wilayah di Tanah Air.

”Paspor 10 ta hun ini juga menjadi solusi ketika pelayanan dan kemampuan Ditjen Imigrasi yang memiliki 125 kantor imigrasi di Indonesia belum sanggup melayani kebutuhan permintaan paspor yang cukup tinggi,” ujarnya.

Tidak hanya di 125 kantor imigrasi, antrean juga terkadang masih terjadi di kantor-kantor unit keimigrasian dan ULP termasuk di kantor imigrasi yang ada Mal Pelayanan Publik (MPP).

”Kami merasa, program paspor 10 tahun ini sudah menjadi kebutuhanyang harus diadakan,” ujarnya.

Dengan mobilitas dan frekuensi warga yang keluar-masuk Indonesia misalnya, kata Ronny, belum tentu da lam satu atau dua tahun paspor 10 tahun tersebut habis digunakan. Berbeda dengan paspor masa berlakunya 5 tahun yang terkadang cepat habis digunakan oleh warga yang frekuensi keluar-masuk Indonesia terbilang tinggi.

”Nah, dengan paspor 10 tahun ini ada jangka waktu yang lama untuk menggunakannya. Dalam setahun atau dua tahun, jika warga itu rutin keluar negeri belum tentu habis digunakan. Itu yang menjadi salah satu pertimbangannya juga,” ujarnya.

Kepala Bagian Humas Ditjen Imigrasi Kemenkumham Agung Sampurno mengungkapkan, pihaknya terus melakukan kajian sehingga tahun ini bisa terlaksana. ”Kami terus melakukan persiapan-persiapan. Baik kajiannya, sistem IT, alatnya, aplikasi, hingga sumber dayanya sehingga kami berharap tahun ini terlaksana,” ujarnya.

Menurut dia, tujuan memperpanjang masa berlaku paspor sebagai upaya mengurangi antrean permohonan pembuatan dan perpanjangan paspor. (Binti Mufarida)
(nfl)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5280 seconds (0.1#10.140)