Bawaslu Ungkap Potensi Pelanggaran Pilkada yang Muncul di TPS

Senin, 25 Juni 2018 - 18:19 WIB
Bawaslu Ungkap Potensi Pelanggaran Pilkada yang Muncul di TPS
Bawaslu Ungkap Potensi Pelanggaran Pilkada yang Muncul di TPS
A A A
JAKARTA - Pemungutan dan penghitungan suara adalah tahapan utama dalam penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak tahun 2018. Setiap potensi pelanggaran yang muncul akan berpengaruh langsung terhadap prosedur pemungutan dan hasil pemilihan.

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) melakukan pemetaan terhadap potensi kerawanan yang muncul di Tempat Pemungutan Suara (TPS). Pemetaan kerawanan menjadi cara bagi pengawas pemilu untuk mencegah terjadinya potensi pelanggaran dan kecurangan di TPS.

Ketua Bawaslu, Abhan mengatakan pengumpulan data dan informasi terhadap kerawanan di TPS dilakukan oleh pengawasan TPS sepanjang
10–22 Juni 2018. Pengambilan data ini untuk mendapatkan informasi kesiapan pelaksanaan tahapan pemilihan menuju hari pemungutan suara dan kondisi mutakhir dari tahapan menuju pemungutan dan penghitungan di TPS dan sekitarnya.

Menurutnya, dari pengawasan yang dilakukan petugas Bawaslu di sejumlah lokasi TPS yang tersebar terdapat enam variabel potensi kerawanan pelanggaran Pilkada dalam TPS.

"Yaitu akurasi data pemilih (2 indikator), penggunaan hak pilih/hilangnya hak pilih (3 indikator), politik uang (3 indikator), netralitas KPPS (1 Indikator), pemungutan suara (4 indikator) dan kampanye (2 indikator)," ujar Abhan saat jumpa pers di Kantor Bawaslu, Jakarta, Senin (25/6/2018).

Menurutnya, variabel akurasi data pemilih paling rawan potensial terjadi di 91.979 TPS (24%), penggunaan hak pilih/hilangnya hak pilih terjadi di 80.073 TPS (21%), pemungutan suara terjadi di 40.574 TPS (10%), politik uang terjadi di 26.789 TPS (7%), kampanye terjadi di 10735 TPS (3%) dan netralitas KPPS terjadi di 5.810 TPS (1%).

Abhan menyebut, akurasi data pemilih dan penggunaan hak pilih menjadi kerawanan paling tinggi disebabkan oleh faktor perekaman KTP elektronik yang belum selesai, pemenuhan elemen informasi dalam data pemilih yang kurang lengkap dan keliru, kecilnya jumlah pemilih dan tantangan pelayanan bagi pemilih disabilitas saat pemungutan suara, tidak adanya kepastian ketersediaan dukungan pemungutan suara untuk pemilih di rumah sakit dan lembaga pemasyarakatan serta lokasi TPS yang jangkauanya jauh dari tempat tinggal pemilih.

"Politik uang tetap menjadi perhatian penting menjelang pemungutan suara karena terdapat 26.860 di sekitar TPS yang terindikasi terdapat aktor dan kelompok yang berpotensi memengaruhi pemilih dengan pemberian uang dan/atau barang," tandasnya.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9747 seconds (0.1#10.140)