Dalami Kasus Korupsi PT DI, KPK Cecar Dirut PT PAL soal Aliran Dana

Rabu, 12 Agustus 2020 - 20:30 WIB
loading...
Dalami Kasus Korupsi PT DI, KPK Cecar Dirut PT PAL soal Aliran Dana
Direktur Utama PT PAL Indonesia (Persero) Budiman Saleh bergegas meninggalkan Gedung KPK di Jakarta, seusai menjalani pemeriksaan penyidik, Rabu (8/7/2020). FOTO/SINDOnews/Sutikno
A A A
JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencecar Direktur Utama PT PAL Indonesia (Persero), Budiman Saleh terkait kasus dugaan korupsi penjualan dan pemasaran pada PT Dirgantara Indonesia tahun 2007-2017. Saat kasus korupsi itu terjadi, Budiman Saleh merupakan Direktur Aerostructure PT Dirgantara Indonesia.

Budiman diperiksa untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka yakni mantan Direktur Utama PT Dirgantara Indonesia, Budi Santoso dan mantan Asisten Direktur Utama PT Dirgantara Indonesia bidang Bisnis Pemerintah Irzal Rizaldi Zailani.

"Budiman Saleh, diperiksa sebagai saksi untuk tersangka BS (Budi Santoso) dan tersangka IRZ (Irzal Rizaldi Zailani). Penyidik juga mengonfirmasi keterangan saksi mengenai dugaan aliran dan penerimaan sejumlah uang dari para mitra penjualan," ujar Plt Jubir KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (12/8/2020).(Baca Juga: KPK Periksa Dirut PT PAL Budiman Saleh Terkait Kasus Suap di PTDI)

Selain Budiman, tim penyidik juga memeriksa Budi Santoso sebagai tersangka dan saksi untuk melengkapi berkas penyidikan Irzal Rizaldi. Dalam pemeriksaan itu Budi Santoso juga dicecar penyidik mengenai aliran uang yang diterimanya dari para mitra PT DI.

"Budi Susanto diperiksa sebagai saksi dan juga sebagai Tersangka. Penyidik mengonfirmasi keterangan yang bersangkutan mengenai dugaan penerimaan sejumlah uang dari para mitra penjualan," kata Ali.

Dalam perkara ini, KPK menetapkan mantan Direktur Utama PT Dirgantara Indonesia Budi Santoso dan Irzal Rizaldi sebagai tersangka korupsi dugaan pengadaan barang dan jasa fiktif terkait penjualan dan pemasaran produk PT DI seperti pesawat terbang, helikopter dan lainnya.

Kedua tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara dalam hal ini PT Dirgantara Indonesia sekitar Rp205,3 miliar dan USD8,65 juta. Atas ulahnya, Budi dan Irzal, disangkakan melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.( )
(abd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1505 seconds (0.1#10.140)