ACTA Akan Kembali Daftarkan Uji Materi Presidential Threshold ke MK

Senin, 18 Juni 2018 - 17:05 WIB
ACTA Akan Kembali Daftarkan Uji Materi Presidential Threshold ke MK
ACTA Akan Kembali Daftarkan Uji Materi Presidential Threshold ke MK
A A A
JAKARTA - Ketua Dewan Pembina Advokat Cinta Tanah Air (ACTA), Habiburokhman akan kembali mendaftarkan uji materi ketentuan ambang batas pencalonan presiden (Presidential Threshold) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Dia beranggapan bahwa uji materi dilakukan karena bertentangan dengan pasal yang ada.

"Kami beranggapan ketentuan Presidential Threshold pada Pasal 222 UU Pemilu tersebut bertentangan dengan Pasal 6 UUD 1945 yang mengatur tentang syarat menjadi calon presiden dan Pasal 6A ayat (5) yang mengatur tata cara pemilihan presiden," ujar Habiburokhman dalam jumpa pers di Menteng, Jakarta Pusat, Senin (18/6/18).

Menurut Habiburokhman, Pasal 6 UUD 1945 sama sekali tidak mensyaratkan adanya dukungan 20% suara partai politik di parlemen atau 25% suara sah nasional. "Namun Pasal 222 yang secara teknis seharusnya hanya mengatur tata cara pencalonan justru membuat syarat tambahan yang menyimpang tersebut," ucapnya.

Walaupun uji materil pernah ditolak oleh MK, namun Habiburokhman yakin dengan adanya situasi konstitusional baru yang akan menjadi pertimbangan MK. "Situasi konstitusional baru tersebut adalah fakta konkrit besarnya aspirasi masyarakat agar terjadi suksesi kepemimpinan nasional secara damai melalui Pemilu 2019."

"Kami juga menyerukan masyarakat yang menginginkan pergantian presiden pada Pemilu 2019, agar bisa bergabung dan mendukung permohonan ini. Yang kita lakukan adalah hak politik yang sah dan dilindungi konstitusi," tambahnya.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3577 seconds (0.1#10.140)