MUI Kaji Usul Fahri Hamzah Soal Fatwa Haram ke Israel

Sabtu, 16 Juni 2018 - 16:11 WIB
MUI Kaji Usul Fahri Hamzah Soal Fatwa Haram ke Israel
MUI Kaji Usul Fahri Hamzah Soal Fatwa Haram ke Israel
A A A
JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) bakal mengkaji usulan Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah agar ada fatwa haram berkunjung ke Israel. Sebab, MUI tidak sembarangan mengeluarkan fatwa.

Adapun usulan Fahri Hamzah tersebut menanggapi kehadiran Anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) Yahya Cholil Staquf dalam sebuah acara di Israel beberapa hari lalu.

"Saya kira memang permintaan dari Pak Fahri Hamzah perlu kami pelajari dan dalami terkait dengan konteks dan juga kontennya," ujar Wakil Ketua Umum MUI Kiai Haji Zainut Tauhid Sa'adi usai menghadiri open house Ketua DPD RI Oesman Sapta Odang Jalan Karang Asem Utara, Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (16/6/2018).

Namun dia tidak menjelaskan detail kapan usulan Fahri Hamzah itu bakal dikaji MUI. "Setelah lebaran Insya Allah dan itu juga kan kami harus juga berdasarkan surat yang masuk yah," katanya.

Kendati demikian, dia menjelaskan bahwa umumnya yang masuk wilayah fatwa itu berkaitan dengan ketentuan hukum, atau haram atau tidak.

"Nah kalau orang berpergian, berkunjung ke sebuah negara, apakah itu masuk dalam wilayah itu, kan gitu, ini harus diteliti dari aspek apa kita memberikan hukum itu," tuturnya.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3940 seconds (0.1#10.140)