Muhammadiyah : Jika UU Khusus Masuk RKUHP Akan Kehilangan Karakter

Kamis, 07 Juni 2018 - 15:04 WIB
Muhammadiyah : Jika UU Khusus Masuk RKUHP Akan Kehilangan Karakter
Muhammadiyah : Jika UU Khusus Masuk RKUHP Akan Kehilangan Karakter
A A A
JAKARTA - Wakil Ketua Majelis Hukum HAM PP Muhammadiyah, Maneger Nasution menyebut jika UU khusus dimasukan ke RKUHP maka akan kehilangan karakter kekhususannya, misalnya pada tindak pidana korupsi.

Menurut Maneger, Pidana khusus tindak pidana korupsi (Tipikor) di anggap tidak perlu dimasukan dalam kodifikasi RKUHP. Hal ini di karenakan akan melemahkan posisi Undang-undang Tipikor.

"Sebenarnya kodifikasi hukum pidana tidak memiliki dasar yang kuat dalam konstitusi kita. Berbeda dengan Belanda misalkan, yang memang secara tertulis mengamanatkan adanya kodifikasi hukum", tambahya saat melakukan konferensi pers Ruang AR Fakhruddin, Lantai 2, Gedung Pusat Dakwah Muhammadiyah, Jakarta, Kamis (7/6/18).

Maneger menganggap, pemerintah harus melakukan pencermatan terhadap perjalan mengajukan RKUHP. Pihaknya dalam hal ini PP Muhammadiyah memahami bahwa Indonesia mesti mempunyai KUHP dari budaya sendiri.

"Kita mendorong Presiden dan DPR menyelesaikan itu. Kami menyangkan sebagai UU lex specialis, kalo misalkan masuk KUHP akan kehilangan karakter dan menjadi kewenangan kejaksaan dan polisi nantinya,"katanya.

Menurut Maneger, Lembaga kepolisian dan kejaksaan belum seutuhnya bisa diandalkan. "Rasanya Presiden dan DPR kurang arif. Kakau ini delik khusus masuk RKUHP agak sulit di bayangkan overlaping penanganannya nanti," ujarnya.

Wakil Ketua Lembaga Hikmah Kebijakan Publik PP Muhammadiyah, Abdullah Dahlan menambahkan, sisi lain dari aspek proses RKUHP agak jauh dari prinsip Undang-undang, dalam tata cara pembentukan perundangan.

"Kenapa ini tidak memenuhi syarat? Karena menurut kami para pihak yang membuat RKUHP tidak melibatkan stakeholder misal KPK, BNN dan lainnya termasuk masyarakat sipil,"kata Dahlan.

Dahlan juga menjelaskan karena ketidak bukaan pemerintah juga,saat RKUHP ingin disahkan muncul perdebatan dari stakeholder terkait." Kita mencermati proses pembahasan RKUHP ini berada di ranah abu-abu dan tertutup,"tambahnya.

Selain itu dahlan menganggap undang-undang mengenai narkotika tidak perlu dimasukan dalam RKUHP karena dinilai Indonesia darurat narkoba.

"Termasuk undang-undang mengenai HAM, HAM kita sangat luar biasa.
Kan sudah jelas peraturannya UU 39 1999 dan UU 26 2000, mestinya tidak dimasukan lagi karena akan terjadi overlaping. Dari data ke komnas HAM pelaku aktor masih negara, lalu mereka mengadili diri sendiri," tegasnya.

Muhammadiyah berharap Presiden berkenan mengambil inisiatif dan tanggung jawab untuk mempertimbangkan usulan masuknya tindak pidana khusus.Termasuk di dalamnya tipikor,pengadilan HAM, narkotika, pencucian uang dan lingkungan hidup.

"DPR di sisa waktu ini agar dapat meninjau kembali masuknya delik pidana khusus dalam RKUHP. Kami juga berharap Pemerintahan yang menaungi lembaga yang bertanggung jawab dalam delik khusus, seperti KPK dan yang lainnya. Untuk bersuara lantang dan ikut mempertanggung jawabankan,"ujarnya
(pur)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8007 seconds (0.1#10.140)