Kasus Helikopter, KPK Kembali Periksa Mantan KSAU

Rabu, 06 Juni 2018 - 14:39 WIB
Kasus Helikopter, KPK Kembali Periksa Mantan KSAU
Kasus Helikopter, KPK Kembali Periksa Mantan KSAU
A A A
JAKARTA - Mantan Kepala Staf TNI Angkatan Udara (KSAU) Marsekal Agus Supriatna memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dia kembali menjalani pemeriksaan sebagai saksi kasus dugaan korupso pengadaan helikopter Agusta Westland (AW-101). "Pemeriksaan biasa, ini dipanggil," kata Agus saat berada di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta, Rabu (6/6/2018).

Agus datang mengenakan kemeja biru dan kacamata hitam. Dia didampingi oleh sejumlah orang. (Baca juga: Korupsi Helikopter AW101, KPK dan TNI Geledah 4 Lokasi )

Pemanggilan Agus oleh KPK untuk dimintai keterangannya sebagai saksi untuk Irfan Kurnia Saleh, pemilik PT Diratama Jaya Mandiri, tersangka kasus ini.

Agus pernah diperiksa KPK pada 3 Januari 2018. Ketika itu dia enggan membeberkan materi pemeriksaan dirinya denga alasanrahasia keamanan negara.

Pengadaan helikopter jenis angkut penumpang tersebut sempat menjadi kontroversi karena sebelumnya ditolak oleh Presiden Joko Widodo pada 2015.

Awalnya helikopter itu akan digunakan sebagai helikopter pengangkut very-very important person (VVIP), namun harganya dinilai terlalu mahal untuk kondisi ekonomi Indonesia. Namun ternyata pengadaan helikopter itu terus berjalan dan akan dimanfaatkan sebagai helikopter angkutan pasukan dan penanggulangan bencana.
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.0374 seconds (0.1#10.140)