"Seperti biasa yang OTT enggak ada bantuan hukum ke yang bersangkutan," ujar Ketua bidang Hukum, Hak Asasi Manusia dan Perundang-undangan Dewan Pimpinan Pusat PDIP Trimedya Panjaitan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (6/6/2018).
Karena, lanjut dia, KPK sudah mengantongi dua alat bukti dalam setiap OTT. "Selama ini tidak ada yang lolos dari OTT itu," kata wakil Ketua Komisi III DPR ini.
Baca Juga:
Kemudian, kata dia, Bupati Purbalingga, Jawa Tengah itu juga sudah dipecat dari keanggotaan PDIP. "Itu dua itu yang sejak dua tahun ini itu otomatis kita lakukan. Pertama, pemecatan seketika," tegasnya.
Sekadar diketahui, KPK telah menetapkan Bupati Purbalingga Tasdi sebagai tersangka penerima suap pembangunan Purbalingga Islamic Center Tahap 2 Tahun 2018. Sebab, Tasdi disangka menerima uang sebanyak Rp100 juta dari proyek dengan nilai Rp22 miliar itu.
(kri)