Ribut-Ribut THR PNS

Rabu, 06 Juni 2018 - 03:08 WIB
Ribut-Ribut THR PNS
Ribut-Ribut THR PNS
A A A
KEBIJAKAN pemerintah pusat memberikan tunjangan hari raya (THR) kepada pegawai negeri sipil (PNS) di­sam­but antusias kalangan pegawai. THR tersebut ada­lah kabar baik karena akan sangat membantu PNS da­lam memenuhi kebutuhannya menjelang Idul Fitri.

Namun, ke­bi­ja­kan populis ini rupanya justru menjadi masalah besar bagi se­jumlah pemerintah daerah (pemda). Beberapa pemda ternyata ti­dak siap untuk menjalankan kebijakan pusat tersebut lantaran ti­dak me­miliki ­dana yang cukup di APBD. Kendati dana THR untuk PNS ini dialokasikan di APBN melalui dana alokasi umum (DAU), kondisi fiskal sejumlah daerah tetap tidak memungkinkan untuk me­na­langi dana yang jumlahnya bisa mencapai puluhan miliar tersebut.

Mengapa sejumlah daerah tidak siap? Itu karena alokasi untuk THR ini tidak dimasukkan saat APBD disusun. Dengan kata lain, DAU sudah diplot untuk pos anggaran lain dan THR tidak masuk di dalamnya. Ketika pemerintah pusat tiba-tiba mengumumkan tahun ini ada pemberian THR untuk PNS dan dananya harus melalui APBD, di situlah pemda kelabakan

Wali Kota Surabaya Tri Rismaharani bahkan secara terang-terangan menyebut Pemkot Surabaya akan kesulitan jika harus membayar THR tersebut dengan menggunakan dana APBD. Risma mengaku dalam APBD tidak dialokasikan THR tersebut. Hingga kemarin Pemkot Surabaya belum memastikan apa jalan keluar dari persoalan ini. Kendati mengisyaratkan tidak mampu membayar THR PNS, Risma menyebut masih akan melakukan komunikasi dengan DPRD setempat.

Lain lagi respons Pemerintah Kota (Pemko) Batam, Kepulauan Riau. Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) setempat sudah memastikan tidak sanggup membayar THR PNS. Sekda Kota Batam Jefridin menyebut kondisi APBD-nya tidak memungkinkan me­lak­sanakan kebijakan Presiden Joko Widodo tersebut. Adapun be­be­rapa daerah mengaku bisa menyediakan dana karena diambil dari da­na darurat yang biasanya dipakai untuk mengatasi dampak bencana.

Perintah agar pemda membayar THR dan gaji ke-13 PNS menggunakan APBD disampaikan melalui surat mendagri kepada gubernur dan bupati/wali kota. Pemberian THR diharapkan untuk dibayarkan pada pekan pertama Juni 2018, sedangkan pembayaran gaji ke-13 pada pekan pertama Juli 2018.

Munculnya keluhan sejumlah pemda tersebut menunjukkan bahwa koordinasi pusat dengan daerah tidak berjalan baik di balik kebijakan THR dan gaji ke-13 ini. Namun, Menteri Keuangan Sri Mulyani menampik itu dan mengakui kebijakan tersebut bukan hal yang tiba-tiba, tapi sudah melewati serangkaian pembahasan ter­masuk dengan DPR.

Sri Mulyani mengklaim sumber pendanaan THR adalah APBN dan masuk dalam perhitungan DAU. Pemberian DAU ini masuk dalam anggaran transfer ke daerah dan dana desa yang jumlahnya pada 2018 sebesar Rp766,2 triliun. Alokasi ang­garan ke daerah ini sudah termasuk untuk membayar THR dan gaji ke-13 PNS melalui APBD.

Masalah THR ini bukan saja karena kondisi fiskal sejumlah daerah yang tidak memadai untuk membayarnya. Masalah lain adalah kewajiban pemda untuk membayar tunjangan kinerja (tukin) PNS atau tambahan penghasilan daerah yang jumlahnya tidak kecil. Jadi, selain THR, beban pemda makin berat karena juga harus menyediakan anggaran untuk tukin.

Direktur Jenderal Pe­rimbangan Keuangan Kemenkeu Boediarso Teguh Widodo me­ng­akui saat membuat penghitungan DAU pemerintah pusat tidak mem­perhitungkan besaran tukin ini. Dia beralasan, tukin pada dasarnya memang kewenangan daerah yang disesuaikan dengan kemampuan keuangan masing-masing.

Ribut-ribut THR PNS ini memberi pelajaran penting tentang perlunya perencanaan yang matang sebelum pemerintah pusat membuat sebuah kebijakan. Pemda tidak akan mengalami problem fiskal untuk membayar THR PNS seandainya sejak awal pemerintah pusat mengomunikasikan dengan baik.Lain hal kalau seandainya kebijakan pusat ini dilakukan mendadak karena pertimbangan tertentu misalnya demi membangun pencitraan positif di tahun politik ini. Kalau itu yang terjadi, pemerintah pusat yang mendapat manisnya, sedangkan daerah hanya dapat getahnya.
(pur)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.5374 seconds (0.1#10.140)